JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi A pada Rabu (13/3/2019).
"Rapat internal Komisi A memutuskan untuk membentuk pansus rotasi jabatan," ujar William saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).
Baca juga: Pembentukan Pansus Perombakan Pejabat DKI Diputuskan Rabu Esok
Setelah itu, pihaknya akan mengusulkan pembentukan pansus tersebut kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Pembentukan pansus itu harus disetujui anggota DPRD yang lainnya dalam rapat paripurna.
"Prosedurnya itu, kan, nanti harus ada rapat paripurnanya, harus ada persetujuan dari masing-masing fraksi. Kalau pansus itu, kan, gabungan dari semua komisi, semua fraksi," katanya.
Baca juga: DPRD Akan Bentuk Pansus Perombakan Pejabat, Anies Bilang, Jangan Berpikir Politis
William menjelaskan, Komisi A sepakat mengusulkan pansus perombakan jabatan karena tidak puas dengan penjelasan tertulis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta soal perombakan 1.125 pejabat DKI.
Komisi A perlu mendalami penjelasan BKD untuk mengetahui detail perombakan pejabat secara besar-besaran.
Apalagi, perombakan pejabat eselon III dan IV dilakukan tanpa tes.
Baca juga: Selidiki Perombakan Pejabat, DPRD DKI Akan Bentuk Pansus
"Kami meminta semua perombakan rotasi jabatan itu bersifat obyektif, itu targetnya. Bagi kami, saat ini lebih banyak subjektivitas dibandingkan objektivitas," ucap William.
Melalui pansus itu, lanjut William, DPRD DKI akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk sama-sama menyelidiki perombakan pejabat DKI.
"Pansus dibentuk, nanti kita langsung koordinasi dengan KASN, langsung head to head, face to face, tidak pakai surat lagi," tuturnya.
Baca juga: Surati Komisi ASN, DPRD Nilai Perombakan Pejabat DKI Langgar Aturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak 1.125 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari 15 pejabat eselon II, 274 pejabat eselon III, dan 836 pejabat eselon IV pada Senin (25/2/2019).
Saat pelantikan, banyak camat dan lurah yang tidak tahu posisi barunya dan tidak tahu apa salahnya yang membuat ia didemosi.
Mereka juga mengaku tak pernah mendapat teguran ataupun dipanggil sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.