Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Sisir Ponsel Ilegal Merek Abal-Abal di Pasaran, Polisi-Kominfo Siap Koordinasi

Kompas.com - 03/12/2019, 20:43 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek produsen ponsel ilegal merek Prime yang diproduksi disebuah ruko di Penjaringan, Jakarta Utara.

Namun, jika ditelusuri lagi, banyak ponsel-ponsel merek abal-abal bahkan tanpa merek yang dijual secara online melalui aplikasi belanja online.

Ponsel abal-abal tersebut menjanjikan spesifikasi sangat tinggi dengan harga yang jauh lebih murah dari ponsel mainstream.

Biasanya, pembeli produk abal-abal tersebut akan meninggalkan komentar berupa keluhan berkait gawai yang mereka beli error bahkan rusak.

Baca juga: Polisi Gandeng Kominfo Terkait Kemungkinan Penarikan Ponsel Ilegal Merek Prime

Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Nanti akan kami lihat kalau memang itu (ponsel abal-abal) nanti berbahaya, kan yang menyatakan itu dari ahli (Kominfo) ya, karena mereka akan melihat spesifikasi dari handphone tersebut," kata Budhi di kantornya, Selasa (3/12/2019).

Budhi mengatakan, jika memang ponsel-ponsel itu tidak sesuai dengan persyaratan bahkan cenderung merugikan pengguna, pihaknya akan langsung turun tangan.

"Kami tentunya akan melakukan langkah-langkah penindakan," ujar Budhi.

Sejauh ini, pihak Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami terkait pabrik ponsel ilegal yang mereka temukan di Ruko Toho Penjaringan.

Baca juga: Ungkap Pabrik Ponsel Ilegal, Polisi Temukan 3.000 Barang Reject yang Dikembalikan Pelanggan

Polisi menetapkan NG selaku pemilik dari pabrik itu sebagai tersangka. Sementara itu, 29 pegawainya ditetapkan sebagai saksi.

NG dianggap melanggar sejumlah pasal yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com