DEPOK, KOMPAS.com - Para pimpinan tempat kerja yang para karyawannya tetap masuk kerja selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, wajib membatasi aktivitas pegawainya.
Aturan itu termuat dalam Bagian Ketiga Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB di Depok, Jawa Barat.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan, pembatasan itu utamanya berkaitan dengan pembatasan interaksi antar-orang di tempat kerja, guna menekan potensi penularan Covid-19.
Baca juga: Sektor Konstruksi Tetap Jalan Selama PSBB di Depok
Pimpinan tempat kerja juga harus membatasi aktivitas di kantor bagi setiap orang yang memiliki penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19.
Mereka antara lain:
1. Penderita tekanan darah tinggi;
2. Pengidap penyakit jantung;
3. Pengidap diabetes;
4. Penderita penyakit paru-paru;
5. Penderita kanker;
6. Ibu hamil;
7. Orang berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
Selain samping itu, pimpinan tempat kerja juga diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja dengan memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.
"Seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol," kata Idris.
Ia juga meminta pimpinan tempat kerja menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.