Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Ekstasi Diamankan di Jakarta Barat, Polisi Masih Cari Satu Pelaku Lain

Kompas.com - 26/01/2022, 22:59 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanjung Duren menangkap seorang pria berinisial RAP (22), yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis ekstasi di kawasan Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, RAP diamankan karena gelagatnya yang mencurigakan saat ditemui di pinggir jalan kawasan Palmerah pada Rabu (19/1/2022).

Namun, polisi belum menemukan barang bukti. Kemudian, polisi menggeledah kediaman RAP di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polsek Tanjung Duren Amankan 1.847 Butir Pil Ekstasi Berlogo Superman

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo berbentuk huruf S, mirip lambang karakter Superman.

Selain itu, polisi juga menemukan satu pake sabu seberat 0,2 gram.

"Di sana kami dapatkan 11 butir esktasi warna hijau ditambah dengan 0,2 gram sabu," kata Kapolsek yang akrab disapa Ocha itu, di Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).

Berdasarkan pengembangan, polisi juga mengarah ke kontrakan seorang pria berinisial MRZ di Kebon Jeruk.

Di rumah tersebut polisi mendapatkan 1.836 butir ekstasi, terdiri dari 1.284 butir ekstasi berwarna hijau dan 552 butir berwarna kuning.

"Ribuan ekstasi tersebut dibungkus dalam 20 paket plastik klip," kata Ocha.

Baca juga: Polisi Amankan Ekstasi Asal Belanda yang Akan Diedarkan Saat Tahun Baru 2022

Namun, polisi belum berhasil menangkap MRZ. Ocha mengatakan, MRZ sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dengan demikian, dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 1.847 butir ekstasi berlogo Superman dan 0,2 gram sabu.

"Dari barang bukti yang berhasil kami sita, sebanyak 4.000 jiwa yang terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak Rp 1 miliar," kata Ocha.

Selain itu sebuah ponsel pintar dan sebuah kartu ATM juga turut diamankan.

Adapun pelaku tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com