JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyiapkan sejumlah program untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
Salah satu yang sedang digodok saat ini adalah soal pengaturan jam keberangkatan bagi pekerja kantoran supaya tidak ada penumpukkan lalu lintas pada jam yang sama.
Adapun usulan itu diklaim berasal dari hasil analisis kemacetan Jakarta pada jam rawan di pagi hari. Mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada jam bersamaan sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan.
Jauh sebelum usulan tersebut, sejumlah kebijakan pernah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan:
JakLingko merupakan transformasi OK-Otrip yang sudah terintegrasi baik itu dari segi rute, manajemen, dan pembayaran
Integrasi itu melibatkan bus besar, bus medium, bus kecil, dan transportasi berbasis rel (MRT dan LRT) untuk mempermudah mobilitas warga DKI Jakarta.
Salah satu rute yang sudah terintegrasi dengan transportasi rel adalah angkutan JakLingko minibus dengan nomor JAK-24. Minibus ini akan membawa pelanggan ke stasiun LRT Jakarta Boulevard Utara.
JakLingko diklaim sudah menggunakan sistem one man one card. Artinya, seorang pelanggan tidak dapat meminjamkan kartu Jak Lingko mereka ke pelanggan lain.
Baca juga: Dishub DKI Usul Tarif Integrasi Transportasi JakLingko Maksimal Rp 10.000
Pemprov DKI Jakarta memang giat membuat jembatan penyeberangan orang (JPO), halte, hingga trotoar yang ikonik.
Dalam pembangunannya, sejumlah temppat itu dibuat menarik dan kekinian agar warga Jakarta menggunakan transportasi massal, serta meninggalkan kendaraan pribadinya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan JPO dan Jembatan Penyeberangan Sepeda (JPS) bertema Pinisi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
JPO dan JPS tersebut dibangun dengan konsep modern, dilengkapi anjungan bertema Kapal Pinisi.
Selain itu, juga ada galeri apresiasi yang didedikasikan untuk mengenang perjuangan dan pengorbanan tenaga medis dalam menangani pandemi Covid-19.
Selain itu, sejumlah halte dan trotoar yang lebar juga dibangun dengan desain kekinian untuk menarik masyarakat menggunakan transportasi publik.
Baca juga: JPO Pinisi Sudirman, Tempat Alternatif Ngabuburit untuk Melepas Penat Usai Bekerja
Mulai Senin, 6 Juni 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas kawasan rekayasa lalu lintas ganjil genap dari yang semula 13 titik menjadi 25 titik.