JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta memutuskan, penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP itu mengamanatkan agar upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman menekankan, dalam menentukan nilai UMP DKI 2023, unsur pengusaha memiliki tiga hal yang dijadikan formula, yakni prinsip, acuan, dan nilai.
Baca juga: Apindo DKI Punya Formula Sendiri Tentukan UMP DKI 2023
"Prinsipnya adalah regulasi, aturan, dari undang-undang. Itu prinsipnya," kata Nurjaman melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).
Kemudian, ia menegaskan, unsur pengusaha mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.
Nilai UMP DKI itu, lanjut Nurjaman, tinggal mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 dan faktor-faktor lainnya, seperti nilai UMP DKI 2022.
Baca juga: Buruh Desak Pemprov DKI Tidak Gunakan PP 36 Tahun 2021 untuk Tetapkan UMP 2023
"Nah, acuannya (menentukan UMP DKI 2023 adalah) PP Nomor 36 Tahun 2021. Angkanya (UMP DKI 2023) tinggal ngitung," ucap Nurjaman.
Di sisi lain, unsur buruh jelas menolak penentuan nilai UMP DKI 2023 menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha.
Menurut dia, eks Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022.
"Kami, buruh, menginginkan hasil UMP (2023) nanti adalah keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," tegas Toha di Balai Kota DKI, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Apindo DKI Tak Permasalahkan Berapa Pun Kenaikan UMP DKI 2023, asal...
"Karena apa? Gubernur Anies kemarin sudah membuat (UMP 2022) yang diluar PP Nomor 36 Tahun 2021, yaitu dengan (menerbitkan) Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," sambungnya.
Sebagai informasi, sebelum meneken Kepgub Nomor 1517 itu, Anies memiliki keputusan yang berbeda terhadap nilai UMP DKI 2022.
Saat menjabat Gubernur DKI, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021.
Isinya, UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. Nilai ini disesuaikan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.
Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667, pada 16 Desember 2021, sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.
Hal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.