Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pancoran Buntu Datangi Balai Kota, Minta Pemprov DKI Tak Gusur Mereka

Kompas.com - 10/02/2023, 12:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (10/2/2023) pagi.

Mereka datang untuk mengadukan masalah sengketa lahan antara PT Pertamina dan warga Pancoran Buntu II yang hingga kini belum selesai.

"Kami melayangkan surat permohonan serta perlindungan hukum, lalu desakan ke Pemprov DKI Jakarta untuk tidak menggusur paksa warga Pancoran Buntu II," ujar pengacara publik LBH Jakarta Jihan Fauziah, Jumat.

Baca juga: Pergub Penggusuran Disebut Jadi Kendala Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Ini Alasannya...

Tuntutan dan permohonan perlindungan itu disampaikan atas dasar terbitnya nota dinas nomor 1565/-073.6 perihal permohonan penertiban lahan oleh PT Pertamina (persero), yang didasari oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Selain itu, ada aduan dari PT Pertamina kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal perkara Pancoran Buntu II yang disebut untuk menegakkan Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016.

"Pertama, Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga Pancoran Buntu II dan mencegah keberulangan penggusuran paksa sepihak dan tindak kekerasan," kata Jihan.

Baca juga: Penertiban Lahan di Pancoran Buntu II Mandek, Pertamina Mengadu ke Balai Kota DKI

Tuntuan kedua dari warga Pancoran Buntu II, yakni meminta Pemprov DKI tidak menggusur paksa sepihak tanpa adanya perintah dari pengadilan.

"Ketiga, Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Pancoran Buntu II. Hal ini sebagaimana secara tegas diatur UU HAM dan Komentar Umum Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perumahan," kata Jihan.

Sebelumnya, PT Pertamina mengadukan masalah sengketa lahan itu kepada Pemprov DKI pada 24 Oktober 2022.

Kemudian, PT Pertamina kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, 22 November 2022, untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

Baca juga: Sengketa Lahan Pancoran Buntu II Berlanjut, Pemkot Optimistis Bisa Amankan Lahan Negara

Koordinator Penanggung Jawab Pemulihan Aset Pertamina Trading Consultant Aditya Karma saat itu berujar, Pemprov DKI tengah mengkaji aduan tersebut dan mencari solusi terbaik untuk sengketa lahan Pancoran Buntu II.

Sebab, aturan yang berkaitan dengan sengketa lahan, yaitu Pergub Nomor 207 Tahun 2016, sempat dipersoalkan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies diketahui hendak mencabut pergub tersebut. Namun, pemerintah pusat menolak pengajuan pencabutan Pergub 207 Tahun 2016.

Aditya melanjutkan, kini pihaknya tengah menunggu apakah Pemprov DKI hendak menggusur warga yang masih berada di Pancoran Buntu II menggunakan Pergub 207 Tahun 2016 atau melakukan proses pendekatan lainnya.

"Ini semata-mata hanya menunggu kebijakan paling baru dari Pak Penjabat Gubernur (Heru Budi Hartono). Apakah mau langsung direspons dengan aturan Pergub Nomor 207 atau akan ada revisi, dan sebagainya, itu yang ditunggu," kata Aditya.

Baca juga: Cerita Warga Soal Polemik Sengketa Lahan Pancoran Buntu, Berawal dari 2 Orang yang Mengaku Ahli Waris

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com