JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif sewa bagu penghuni rusunawa di Ibu Kota.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, penghuni rusunawa tidak dibebankan biaya sewa pada periode Januari hingga Juni 2024.
Relaksasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemprov DKI dalam rapat kerja bersama dan Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: DPRD DKI: Pak Heru Budi Bilang, Tarif Sewa Rusunawa Baru Diberlakukan Lagi Maret 2024
“Pemprov DKI dan Komisi D telah sepakat, keputusannya penghuni rusun masih bisa mendapat relaksasi pembayaran sewa hingga Juni 2024,” ujar Afan Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Afan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mendukung penuh relaksasi penerapan tarif sewa rusunawa, kendati status pandemi Covid-19 dicabut.
Nantinya, Pemprov DKI dan DPRD akan bersama-sama membuat dasar aturan terkait penundaan penerapan tarif sewa rusunawa di Ibu Kota.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Tunda Tagih Sewa Rusunawa hingga Usai Lebaran atau Pilkada 2024
Sebab, pemberlakuan tarif sewa bagi penghuni rusunawa ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta,” kata Afan.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan lagi tarif sewa Rusunawa di Ibu Kota karena status pandemi Covid-19 telah dicabut.
Afan mengatakan, tarif sewa rusun mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
“Perlu dicermati terkait pemberlakuan tarif sewa rusun tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari dicabutnya status pandemi Covid-19. Tarif sewa rusun mengacu pada tarif tahun 2018,” ujar Afan dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Pemprov DKI: Tarif Sewa Rusunawa Kembali Diterapkan karena Status Pandemi Covid-19 Dicabut
Menurut Afan, tarif sewa rusunawa ini akan kembali diterapkan karena melihat perkembangan ekonomi di Jakarta yang positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023 yang dipaparkan Afan, perekonomian di Jakarta tumbuh 4,93 persen pada triwulan ketiga 2023.
“Kondisi perekonomian Jakarta saat ini, pascapandemi sudah semakin membaik. Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah,” kata Afan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.