JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial F (20) dan DAP (17) diduga membunuh bayi yang baru dilahirkan di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).
Pembunuhan terhadap bayi yang dikandung DAP diduga dilakukan karena upaya aborsi yang mereka lakukan berujung gagal.
"Karena melihat bayi masih hidup, pelaku panik. Dia memasukkan bayi ke dalam kloset dan mengguyurnya sampai meninggal dunia," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly ketika dihubungi, Senin (29/1/2024).
Dugaan pembunuhan dilakukan di sebuah klinik, saat F dan DAP berkunjung untuk berobat.
Sebelumnya, F dan DAP sepakat agar DAP rutin meminum sejenis jamu selama sepekan.
Baca juga: ART di Cipayung Aborsi, Tak Inginkan Anak dari Hubungan Luar Nikah
Keduanya setuju untuk menggugurkan kandungan. Mereka tidak ingin memiliki anak dari hasil hubungan di luar menikah.
Sehari sebelum DAP melahirkan, dia masih membantah dirinya hamil saat seorang tukang pijit menyebut yang bersangkutan sedang "berbadan dua".
"Sehari sebelum kejadian, DAP meminta pijat. (Saat dipijat), tukang pijat menyampaikan, 'Kamu hamil'. Tapi dia (DAP) tetap berdalih. Dia membantah, 'Enggak. Saya enggak hamil'" tutur Nicolas.
Pada hari diduga pembunuhan terjadi, DAP juga masih berbohong bahwa dirinya tidak hamil meski suster di klinik tempatnya berobat memberi tahunya.
Baca juga: Terlibat Kasus Aborsi, ASN di Kota Bogor Diberhentikan Sementara
Usai diperiksa, DAP merasakan sakit pada perutnya. Ia pun bergegas ke kamar mandi. Rupanya, perutnya sakit karena kontraksi.
"Yang bersangkutan merasa sakit perut dan pergi ke kamar mandi. Di sana, dia melahirkan. Usia kandungannya tujuh bulan. Bayi dalam keadaan hidup," kata Nicolas.
Nahas, DAP teguh pada pendiriannya. Ia tetap tidak menginginkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
DAP memasukkan bayi tersebut ke dalam kloset dan diduga mengguyurnya sampai meninggal.
Dihubungi terpisah, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan, DAP tidak kabur usai membunuh anaknya.
Justru, DAP meminta plastik ke petugas klinik untuk membuang korban dan plasentanya.