JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Ekonomi dan Properti dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyanto Adhi Nugroho menyebut, masih banyak pembeli rumah subsidi yang bertujuan meraup keuntungan besar melalui program pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Dalam hal perumahan subsidi, masih banyak ditemukan di kondisi riil, pembelian tersebut bertujuan untuk spekulasi, bukan memenuhi kebutuhan pertama rumah,” kata Ariyanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2024).
Menurut Ariyanto, kondisi itu membuat program pemerintah Indonesia menjadi tidak tepat sasaran, di mana tujuan perumahan subsidi memenuhi kebutuhan rumah untuk MBR.
Baca juga: Pengamat: Harga Rumah Subsidi Rp 160 Juta-Rp 240 Juta Sulit Diwujudkan sebagai Hunian Layak
Dia menekankan, setiap pembeli yang hendak membeli hunian mempunyai dua motif, yakni rumah sebagai pemenuhan kebutuhan dan investasi.
“Dari faktor tersebut, ketika pembelian rumah lebih kepada motif investasi, tentunya tidak prospektif. Namun, jika pemilik rumah tersebut mempunyai motif konsumsi dalam pembelian rumah maka utilitas secara optimal yang akan dihitung,” kata dia.
Pendapat Ariyanto ini merupakan pandangan umum usai ditanya mengenai rumah subsidi Presiden Joko Widodo, yakni Villa Kencana Cikarang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang terbengkalai.
Selain itu, ini juga merupakan bukti bahwa aturan mengenai pembelian rumah subsidi tidak dijalankan dengan baik.
Sebab, ada ketentuan yang mengatur syarat pembelian rumah subsidi agar tidak dijadikan ladang investasi.
Ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada Pasal 74 dijelaskan, debitur atau nasabah wajib memanfaatkan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi.
Jika nasabah melanggar surat pernyataan yang dimaksud, maka Bank Pelaksana akan melakukan pemberhentian KPR bersubsidi.
Kemudian nasabah wajib mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui Bank Pelaksana.
Diberitakan sebelumnya, Kompleks perumahan subsidi di Cikarang, Jawa Barat, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2017, kini kondisinya memprihatinkan.
Perumahan yang bernama Villa Kencana Cikarang itu tampak seperti kota mati lantaran banyak rumah yang terbengkalai dan tak berpenghuni.
Villa Kencana Cikarang mempunyai segudang permasalahan pada kondisi bangunan rumah maupun lingkungan di sekitarnya.