Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Problematika Rumah Subsidi, Banyak Pembeli Bertujuan Investasi demi Untung Besar

Kompas.com - 25/06/2024, 06:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Ekonomi dan Properti dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyanto Adhi Nugroho menyebut, masih banyak pembeli rumah subsidi yang bertujuan meraup keuntungan besar melalui program pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Dalam hal perumahan subsidi, masih banyak ditemukan di kondisi riil, pembelian tersebut bertujuan untuk spekulasi, bukan memenuhi kebutuhan pertama rumah,” kata Ariyanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2024).

Menurut Ariyanto, kondisi itu membuat program pemerintah Indonesia menjadi tidak tepat sasaran, di mana tujuan perumahan subsidi memenuhi kebutuhan rumah untuk MBR.

Baca juga: Pengamat: Harga Rumah Subsidi Rp 160 Juta-Rp 240 Juta Sulit Diwujudkan sebagai Hunian Layak

Dia menekankan, setiap pembeli yang hendak membeli hunian mempunyai dua motif, yakni rumah sebagai pemenuhan kebutuhan dan investasi.

“Dari faktor tersebut, ketika pembelian rumah lebih kepada motif investasi, tentunya tidak prospektif. Namun, jika pemilik rumah tersebut mempunyai motif konsumsi dalam pembelian rumah maka utilitas secara optimal yang akan dihitung,” kata dia.

Pendapat Ariyanto ini merupakan pandangan umum usai ditanya mengenai rumah subsidi Presiden Joko Widodo, yakni Villa Kencana Cikarang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang terbengkalai.

Selain itu, ini juga merupakan bukti bahwa aturan mengenai pembelian rumah subsidi tidak dijalankan dengan baik.

Baca juga: Menelusuri Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Sedikit Penghuni, Penuh Ilalang, dan Tembok Rentan Roboh

Sebab, ada ketentuan yang mengatur syarat pembelian rumah subsidi agar tidak dijadikan ladang investasi.

Ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada Pasal 74 dijelaskan, debitur atau nasabah wajib memanfaatkan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi.

Jika nasabah melanggar surat pernyataan yang dimaksud, maka Bank Pelaksana akan melakukan pemberhentian KPR bersubsidi.

Kemudian nasabah wajib mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui Bank Pelaksana.

Diberitakan sebelumnya, Kompleks perumahan subsidi di Cikarang, Jawa Barat, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2017, kini kondisinya memprihatinkan.

Perumahan yang bernama Villa Kencana Cikarang itu tampak seperti kota mati lantaran banyak rumah yang terbengkalai dan tak berpenghuni.

Baca juga: Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Villa Kencana Cikarang mempunyai segudang permasalahan pada kondisi bangunan rumah maupun lingkungan di sekitarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Warteg Terbakar, Jalan Duren Tiga Arah Kemang Sempat Ditutup

Ada Warteg Terbakar, Jalan Duren Tiga Arah Kemang Sempat Ditutup

Megapolitan
Diduga karena Korsleting, Sebuah Warteg Terbakar di Duren Tiga

Diduga karena Korsleting, Sebuah Warteg Terbakar di Duren Tiga

Megapolitan
Bocah Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Pengamat: Kondisi Rusunawa di DKI Mengkhawatirkan

Bocah Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Pengamat: Kondisi Rusunawa di DKI Mengkhawatirkan

Megapolitan
Jalan Prof Dr Satrio Macet Panjang Imbas Proyek Drainase

Jalan Prof Dr Satrio Macet Panjang Imbas Proyek Drainase

Megapolitan
Staf Hasto Kristiyanto Berencana Laporkan Penyidik KPK ke Kompolnas

Staf Hasto Kristiyanto Berencana Laporkan Penyidik KPK ke Kompolnas

Megapolitan
Staf Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Kembali Diperiksa KPK, tapi Masih Waswas

Staf Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Kembali Diperiksa KPK, tapi Masih Waswas

Megapolitan
Soal Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada DKI, DPD Golkar : Itu Hak PKS, Silahkan Saja

Soal Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada DKI, DPD Golkar : Itu Hak PKS, Silahkan Saja

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Masih Tunggu Arahan DPP untuk Tentukan Cawalkot Bogor

Gerindra Kota Bogor Masih Tunggu Arahan DPP untuk Tentukan Cawalkot Bogor

Megapolitan
Pengamat: Rusunawa Rawa Bebek Bukan Ditujukan untuk Keluarga, melainkan Buruh

Pengamat: Rusunawa Rawa Bebek Bukan Ditujukan untuk Keluarga, melainkan Buruh

Megapolitan
Strategi Unik Bima Arya untuk Pilkada Jabar 2024, Pasang Billboard Skincare 'Cerah' dan Janji Bagikan ke Warga

Strategi Unik Bima Arya untuk Pilkada Jabar 2024, Pasang Billboard Skincare "Cerah" dan Janji Bagikan ke Warga

Megapolitan
Kuasa Hukum Klaim Hasto dan Stafnya Dapat Ancaman dari KPK Setelah Lapor ke Bareskrim dan Komnas HAM

Kuasa Hukum Klaim Hasto dan Stafnya Dapat Ancaman dari KPK Setelah Lapor ke Bareskrim dan Komnas HAM

Megapolitan
Resahnya Warga Melawai dengan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman, Bikin Gaduh dan Kumuh

Resahnya Warga Melawai dengan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman, Bikin Gaduh dan Kumuh

Megapolitan
Puluhan Anak Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular, Petugas LMK: Takut Mereka Jadi Mangsa

Puluhan Anak Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular, Petugas LMK: Takut Mereka Jadi Mangsa

Megapolitan
Soal Peluang Maju di Pilkada Jabar, Walkot Depok: Tergantung PKS dan Keluarga

Soal Peluang Maju di Pilkada Jabar, Walkot Depok: Tergantung PKS dan Keluarga

Megapolitan
Empat Partai di Kota Bogor Deklarasikan Koalisi Bogor Maju untuk Pilkada 2024

Empat Partai di Kota Bogor Deklarasikan Koalisi Bogor Maju untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com