Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, pemecatan PNS yang tersangkut kasus pidana baru akan dilakukan setelah adanya bukti bahwa mereka memang dinyatakan bersalah. Bukti tersebut berupa putusan hukum mengikat alias inkrah di pengadilan.
"Jadi harus sampai putusan pengadilan baru kita ambil langsung. Kalau kita berhentikan tapi ternyata pengadilan menyatakan dia tidak salah, kita yang repot. Makanya harus sampai inkrah dulu," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sebagai informasi, beberapa pejabat Pemprov DKI yang diketahui sedang dalam status tersangka adalah dua pejabat yang menjadi tersangka untuk kasus pengadaan UPS, yakni mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soelaiman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman.
Data di BKD menyebutkan PNS yang dipecat sepanjang tahun ini mencapai 30 orang. Mereka adalah para PNS yang telah resmi dipecat karena telah menerima surat keterangan (SK) pemecatan. Selain 30 orang tersebut, ada pula 17 orang yang pemecatannya sedang dalam proses.
Sementara ada satu orang lainnya yang pemecatannya ditangguhkan. Selain pemecatan, ada pula PNS yang mengalami penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun. Dari jumlah tersebut, delapan telah menerima SK, sedangkan 16 lainnya masih diproses.
Menurut Agus, para PNS yang mengalami pemecatan maupun penurunan pangkat disebabkan pelanggaraan, mulai dari pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 46 hari kerja, hingga yang terberat telah terbukti melakukan tindak pidana. "Intinya, mereka melakukan indisipliner," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.