Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Minta Anggota Majelis Hakim Binsar Diganti

Kompas.com - 10/08/2016, 11:05 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penggantian anggota majelis hakim Binsar Gultom dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari salinan yang ditunjukkan Bostam, surat permohonan tersebut telah diterima sub bagian umum PN Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2016) kemarin. Bostam mengatakan, Binsar selalu mengintervensi ketua majelis hakim Kisworo saat berbicara.

Selain itu, pada sidang 27 Juli 2016 lalu, kuasa hukum Jessica menilai Binsar bertindak tidak adil dan melanggar asas praduga tak bersalah dan diduga telah melanggar kode etik hakim.

"Binsar mengatakan dalam persidangan pada saat itu. 'Siapa yang membuat racun di dalam masih kita gali', ini kata Binsar. 'Tidak perlu kita harus lihat siapa yang menaruh, tapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana'," ujar Bostam membacakan ucapan Binsar, sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Ucapan Binsar yang dipersoalkan kuasa hukum Jessica yakni 'tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh'. Selain itu, ada pula ucapan Binsar yang membandingkan kasus ini dengan kasus pencabulan dan pembunuhan anak di bawah umur, di Jasinga, Bogor.

Ucapan Binsar itu antara lain: 'Salah satu contoh, waktu pembunuhan anak di bawah umur 12 tahun di Jasinga, Bogor, yang kami hukum seumur hidup. Tidak ada yang melihat pembunuhan itu, karena hanya dia sendiri. Terdakwa itu sendiri. Tetapi akhirnya kami hukum seumur hidup dan diterima hukuman itu. Dan ini apakah akan seperti ini nanti kita lihat. Ini harus terus kita gali.'

Menurut kuasa hukum Jessica, ucapan Binsar 'walaupun tidak ada saksi yang melihat', telah melanggar Kode Etik Hakim Pasal 5 ayat 2 huruf e Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Peraturan itu menyatakan bahwa hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Kuasa hukum Jessica juga menilai ucapan Binsar tersebut telah mengabaikan keterangan saksi sebagai alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Menurut Bostam, ucapan dan sikap Binsar tersebut tidak objektif.

"Iya dong (tidak objektif). Hakim itu ada kode etik. Dalam persidangan itu seolah-olah keputusan majelis hakim Binsar itu melanggar kode etik," kata Bostam.

Mirna meninggal setelah minum kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.

Kompas TV Pengacara Jessica Ragukan Keterangan Saksi Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024

PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Kepada Penyembelih Hewan Kurban, Imam Besar Masjid Istiqlal Minta Bertugas Sesuai Syariat

Kepada Penyembelih Hewan Kurban, Imam Besar Masjid Istiqlal Minta Bertugas Sesuai Syariat

Megapolitan
Kisah Pelukis Piring di Bekasi, Berawal dari Coba-coba hingga Tembus Pasar Dunia

Kisah Pelukis Piring di Bekasi, Berawal dari Coba-coba hingga Tembus Pasar Dunia

Megapolitan
Banyak Pelajar Kecanduan Judi 'Online', KPAI Minta Guru dan Orangtua Cek Aktivitas Daring Anak

Banyak Pelajar Kecanduan Judi "Online", KPAI Minta Guru dan Orangtua Cek Aktivitas Daring Anak

Megapolitan
Penjarahan Rusunawa Marunda Dilakukan Terang-terangan, Warga Pertanyakan Keberadaan Pengelola

Penjarahan Rusunawa Marunda Dilakukan Terang-terangan, Warga Pertanyakan Keberadaan Pengelola

Megapolitan
Pelaku Jambret Tertangkap Kamera Fotografer Saat Beraksi di CFD Jakarta

Pelaku Jambret Tertangkap Kamera Fotografer Saat Beraksi di CFD Jakarta

Megapolitan
Sapi Kurban dari Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Megawati Disembelih di Masjid Istiqlal

Sapi Kurban dari Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Megawati Disembelih di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Sebut Ribuan Pelajar Terpapar Judi 'Online', KPAI Ingin Dilibatkan dalam Satgas

Sebut Ribuan Pelajar Terpapar Judi "Online", KPAI Ingin Dilibatkan dalam Satgas

Megapolitan
Aksi Brutal OTK di Kemayoran, Kejar Pasutri lalu Tembaki Warga

Aksi Brutal OTK di Kemayoran, Kejar Pasutri lalu Tembaki Warga

Megapolitan
Dukung Pembentukan Satgas Judi 'Online', KPAI Anggap Pencegahan Juga Penting

Dukung Pembentukan Satgas Judi "Online", KPAI Anggap Pencegahan Juga Penting

Megapolitan
Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Megapolitan
Orangtua Siswa Madrasah di Jaktim Menabung untuk Berkurban di Idul Adha

Orangtua Siswa Madrasah di Jaktim Menabung untuk Berkurban di Idul Adha

Megapolitan
Idham Rela Jual Gitar demi Pentas Teater Pertama Komunitas Seni Asuhannya

Idham Rela Jual Gitar demi Pentas Teater Pertama Komunitas Seni Asuhannya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 18 Juni 2024, dan Besok: Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 18 Juni 2024, dan Besok: Siang Ini Berawan

Megapolitan
'Sebenarnya Banyak Bantuan Pemerintah untuk Dukung Komunitas Seni, tetapi...'

"Sebenarnya Banyak Bantuan Pemerintah untuk Dukung Komunitas Seni, tetapi..."

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com