JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas area pelarangan sepeda motor menjadi dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan.
Sejak Desember 2014 hingga saat ini, area pelarangan sepeda motor hanya berlaku dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI.
Jika nantinya dilarang melintas, pengguna sepeda motor diberikan jalur alternatif untuk melintas di jalan-jalan yang ada di sekitar Jalan Sudirman dan Thamrin.
Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah mengatakan, pemerintah akan meminta pemilik gedung di sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin untuk membuka akses pintu belakang.
“Akses pintu belakang yang ada di ruas Jalan Sudirman–Thamrin akan kita minta untuk dibuka," kata dia, Selasa (8/8/2017).
Baca: Penerapan Pembatasan Sepeda Motor Dinilai Diskriminatif
Ia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri diskusi membahas rencana pembatasan sepeda motor di wilayah Jabodetabek yang digelar BPTJ di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Meski terdapat jalur alternatif, Andri berharap para pengguna sepeda motor dapat menjadikan larangan ini sebagai momentum untuk beralih ke transportasi massal.
"Kemarin ada kritikan bus gratis yang disediakan banyak yang kosong. Tapi ini justru menandakan komitmen kita. Ada atau tidak ada penumpang tetap dilayani. Kita bukan operator bus zaman dulu, yang begitu tidak ada penumpang enggak jalan," ujar Andri.
Menurut Andri, rencana perluasan sepeda motor dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan akan diawali dengan uji coba selama dua atau empat pekan, dimulai pada awal September mendatang.
Setelah uji coba, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan kelanjutan rencana tersebut.
"Evaluasi ini bisa menerapkan jalan terus, bisa juga tidak. Kalau seumpama efektif, dampaknya tidak terlalu luas, kita tetapkan. Tapi kalau tidak efektif dan dampaknya terlalu luas, kita juga harus berani mengatakan tidak," ujar Andri.
Baca: Sepeda Motor Juga Dilarang di Area dengan Pembangunan Infrastruktur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.