Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pelanggaran Pabrik Mercon di Tangerang yang Berujung Kebakaran

Kompas.com - 30/10/2017, 10:15 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

Kesaksian para korban selamat mengatakan banyak anak bekerja, dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Terhadap fenomena ini, Hanif memastikan ada sanksi yang harus dijalani pengusahanya.

"Laporan baru ada dua orang anak kami temukan, itu pelanggaran," ujar Hanif.

Baca juga : Pekerjakan Anak-anak, Pemilik Pabrik Mercon Dijerat UU Ketenagakerjaan


4. Tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Selain berbohong soal jumlah pekerja, pemilik juga melakukan pelanggaran jaminan sosial berupa perusahaan daftar sebagian (PDS). Dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini pelanggaran hanya mendaftarkan sebagian pekerja," ujar Hanif.

Tanpa BPJS Ketengakerjaan, pekerja rentan dieksploitasi dan dilanggar hak-haknya. Mereka yang terdaftar, akan menerima santunan sesuai aturan mengenai hak peserta BPJS. Sementara mereka yang sebagian besar tidak terdaftar, akan tetap menerima santunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga : Menakertrans: Pengusaha Pabrik Mercon Harus Diberi Sanksi Berat

Namun Hanif menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut agar pengusaha membayarkan santunan sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan pemerintah membantu tidak berarti melepaskan tanggung jawabnya. Saya enggak mau pakai perjanjian-perjanjian, pokoknya dipenuhi kompensasi bagi pekerja," ujarnya.

"Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum, tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar," ujar Hanif. 

Baca juga : Hanya 27 dari 103 Pekerja Pabrik Mercon Anggota BPJS Ketenagakerjaan


Sejauh ini, polisi telah menetapkan sang pengusaha, Indra Liyono, sebagai tersangka. Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, selaku tukang las juga ditetapkan sebagai tersangka. Indra dan Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Andri sudah ditahan, sementara Ega masih dalam pencarian, diduga meninggal.

Kompas TV Pekerjaan las dilakukan salah satu pekerja atas perintah direktur operasional pabrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com