Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Pabrik Mercon Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Apa Alasannya?

Kompas.com - 08/11/2017, 17:08 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menemukan adanya pekerja di bawah umur di pabrik mercon yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Atas dasar itu, polisi menjerat Indra Liyono, selaku pemilik pabrik, dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dalam pemeriksaan Indra mengakui mempekerjakan anak di bawah umur. Indra berdalih mempekerjakan anak-anak itu untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Dari pihak perusahaan, mereka sampaikan, 'Iya Pak, kami mempekerjakan anak di bawah umur itu (karena) ingin mengakomodasi dan menampung anak-anak yang putus sekolah karena serba sulit'," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Nico AfintaKompas.com/Akhdi Martin Pratama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta
Mendengar jawaban tersebut, Nico menegaskan, setiap perusahaan dilarang mempekerjakan anak di bawah umur. Sejauh ini, penyidik telah menemukan sembilan anak di bawah umur yang bekerja di pabrik tersebut.

Baca juga: Polisi Gali Informasi dari Disnaker Terkait Pabrik Mercon yang Meledak di Tangerang

Menurut Nico, pabrik mercon itu melanggar Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut, ancaman pidananya lima tahun penjara.

"Sebab, anak itu masuk di perusahaan tersebut dan bekerja. Padahal, tak boleh (perusahaan) mempekerjakan anak di bawah umur yang berisiko kecelakaan seperti pabrik kembang api," ujar Nico.

Baca juga: Sembilan Jenazah Korban Pabrik Mercon Belum Teridentifikasi

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik, dan Subarna Ega selaku tukang las. Indra dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal dan Pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Kebakaran terjadi di gudang mercon di kawasan Kosambi, Kota Tangerang, Kamis (26/10/2017) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naik Kendaraan Pribadi Kena Macet dan Terpapar Polusi, Bikin Tak Semangat Kerja Begitu Sampai Kantor

Naik Kendaraan Pribadi Kena Macet dan Terpapar Polusi, Bikin Tak Semangat Kerja Begitu Sampai Kantor

Megapolitan
Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi, Diduga Dipicu Tak Diberi Jalan Prioritas

Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi, Diduga Dipicu Tak Diberi Jalan Prioritas

Megapolitan
Polisi Usut Kasus Firli Bahuri Selain Soal Pemerasan SYL, Kuasa Hukum: Satu Saja Belum Beres

Polisi Usut Kasus Firli Bahuri Selain Soal Pemerasan SYL, Kuasa Hukum: Satu Saja Belum Beres

Megapolitan
Eks Manajer Diduga Gelapkan Uang Selebgram Fuji Rp 1,3 Miliar

Eks Manajer Diduga Gelapkan Uang Selebgram Fuji Rp 1,3 Miliar

Megapolitan
Cerita Warga Saksikan Penggerebekan Kurir Narkoba di RS Fatmawati, Pelaku Disergap di Kanan-Kiri

Cerita Warga Saksikan Penggerebekan Kurir Narkoba di RS Fatmawati, Pelaku Disergap di Kanan-Kiri

Megapolitan
Eks Manajer Selebgram Fuji Ditangkap Polisi karena Diduga Menggelapkan Uang

Eks Manajer Selebgram Fuji Ditangkap Polisi karena Diduga Menggelapkan Uang

Megapolitan
Pj Wali Kota Bekasi Bakal Beri Sanksi ASN yang Main Judi 'Online'

Pj Wali Kota Bekasi Bakal Beri Sanksi ASN yang Main Judi "Online"

Megapolitan
Kebakaran di Swalayan Naga Jatiwaringin Diduga karena Korsleting

Kebakaran di Swalayan Naga Jatiwaringin Diduga karena Korsleting

Megapolitan
Operator SPBU di Bekasi Timur Enggan Melaporkan Pengemudi Sigra yang Kabur Usai Isi BBM

Operator SPBU di Bekasi Timur Enggan Melaporkan Pengemudi Sigra yang Kabur Usai Isi BBM

Megapolitan
Kasus Pemerasan SYL Tak Ada Kejelasan, Firli Bahuri Merasa Tersandera

Kasus Pemerasan SYL Tak Ada Kejelasan, Firli Bahuri Merasa Tersandera

Megapolitan
Di Hadapan 200 Wali Kota Dunia, Heru Paparkan Pembangunan Berkelanjutan Jakarta

Di Hadapan 200 Wali Kota Dunia, Heru Paparkan Pembangunan Berkelanjutan Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Naik Transportasi Umum: Secara Harga Masih Terjangkau untuk Pekerja

Alasan Warga Naik Transportasi Umum: Secara Harga Masih Terjangkau untuk Pekerja

Megapolitan
Heru Budi Siap Balik ke Istana Setelah Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Selesai

Heru Budi Siap Balik ke Istana Setelah Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Selesai

Megapolitan
Hitung Jumlah Aset Rusunawa Marunda yang Dijarah, Dinas Perumahan Bentuk Tim Invetarisasi

Hitung Jumlah Aset Rusunawa Marunda yang Dijarah, Dinas Perumahan Bentuk Tim Invetarisasi

Megapolitan
Minta Kasus Pemerasan Dihentikan, Kuasa Hukum Firli Bahuri: 8 Bulan Tak Ada Bukti, Sudahlah...

Minta Kasus Pemerasan Dihentikan, Kuasa Hukum Firli Bahuri: 8 Bulan Tak Ada Bukti, Sudahlah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com