Kembali menuju lokasi kecelakaan mobil yang ditumpangi Novanto, lokasi kecelakaan itu berjarak cukup dekat dari pintu masuk kompleks. Adapun pintu masuk itu berjarak sekitar 20 meter dari persimpangan jalan. Persimpangan jalan itu juga digunakan sebagai pangkalan ojek.
Baca juga: Polisi Cari Bukti soal Kecepatan Mobil Saat Kecelakaan Setya Novanto
Salah seorang warga sekitar bernama Adrian mengatakan, jika jam pulang kerja, persimpangan tersebut cukup ramai dilintasi.
Selain warga komplek yang melintas, pengendara lain yang hendak menuju arah Jalan Tentara Pelajar dan Permata Hijau atau sebaliknya juga melintas di jalan tersebut karena jaraknya yang cukup dekat.
"Kalau pagi macet, jam pulang kerja juga ramai. Ini kan seperti jalan semi (protokol) ya bisa jalan tembus. Tapi biasanya orang enggak akan ngebut di sini karena ada simpang yang pertama. Terus kan enggak jauh dari simpang di depan udah langsung lampu merah," ujar Adrian.
Dalam kecelakaan ini, polisi menetapkan Hilman sebagai tersangka. Menurut polisi, Hilman terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Baca juga: Kata Toyota soal "Airbag" Fortuner Setya Novanto
Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan."
Sementara pada Pasal 310 dijelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."
Akibat kecelakaan ini, Novanto batal ke KPK dan menghuni "hotel pradeo" untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini Novanto masih dirawat di RSCM, Jakarta Pusat.
Meski demikian, KPK menyatakan telah resmi melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai Jumat, 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017. Setelah keluar dari RS, Novanto akan ditahan di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK.
Baca juga: Setya Novanto Terluka, tetapi Pengemudinya Tidak, Ini Kemungkinannya Menurut Polisi