Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kampung Akuarium dan Pemprov DKI Akhiri Perselisihan

Kompas.com - 02/07/2018, 13:00 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kampung Akuarium, Jakarta Utara, pada 26 Juni 2018, mencabut gugatan kelompok atau class action yang ditujukan terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Keputusan mencabut gugatan itu diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Gugatan tersebut awalnya diajukan terkait penertiban permukiman warga Kampung Akuarium yang dilakukan Pemprov DKI April 2016 yang saat itu masih dipimpin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok ketika itu memutuskan untuk menggusur rumah-rumah warga di Kampung Akuarium pada pertengahan April 2016.

Ahok beralasan, penggusuran itu dalam rangka pembangunan sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Kampung Akuarium. Ahok juga mengatakan, tanggul harus dibangun di lokasi itu untuk mencegah air laut masuk.

Baca juga: Pemprov DKI Kembali Aktifkan KTP Warga Kampung Akuarium

Selain itu, dalam proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan zaman Belanda di dekat permukiman warga.

Ahok mengatakan, benteng tersebut tenggelam 2 meter di bawah muka laut. Bangunan tersebut dahulu adalah gudang milik VOC. Ketika itu, Ahok ingin merestorasi benteng itu.

Ahok tidak yakin dengan klaim warga yang mengaku punya sertifikat atas tanah yang mereka duduki.

"Kalau kamu tinggal di laut, itu dari mana dapat sertifikat?" kata Ahok.

Selain itu, Ahok mengatakan, permukiman warga di Kampung Akuarium juga berada di atas lahan yang berstatus milik PD Pasar Jaya. Menurut dia, dahulu di lokasi tersebut ada pasar yang kemudian lahannya diambil alih warga untuk membangun tempat tinggal.

Dalam waktu singkat, permukian warga kemudian rata dengan tanah. Warga yang mempunyai KTP DKI diberi rusun tempat tinggal. Namun, sebagian warga menolak dan membangun bedeng-bedeng di bekas reruntuhan rumah mereka.

Ajukan gugatan

Pada Oktober 2016, warga Kampung Akuarium memutuskan mengajukan gugatan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Pemprov DKI.


Puing-puing bangunan yang memenuhi Kampung Akuarium tampak telah terganti dengan timbunan pasir yang dipadatkan serupa aspal, Rabu (30/5/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Puing-puing bangunan yang memenuhi Kampung Akuarium tampak telah terganti dengan timbunan pasir yang dipadatkan serupa aspal, Rabu (30/5/2018).

Dalam gugatan itu, warga menuntut agar Pemprov DKI kembali membangun permukiman warga yang telah digusur. Penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI dinilai merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sempat dilakukan mediasi antara pihak Pemprov DKI dan warga Kampung Akuarium. Namun, mediasi gagal dan gugatan dilanjutkan ke meja hijau.

Saat mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan berjanji akan membangun kembali Kampung Akuarium seperti semula jika terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta. Setelah terpilih, setahap demi setahap janji tersebut direalisasikan. Anies melakukan beberapa kali pertemuan dengan warga Kampung Akuarium.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com