"Kami tidak tahan kelima tersangka, tapi mewajibkan untuk lapor karena mereka kooperatif," kata Rully.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pengemudi Grand Livina di Mangga Besar
4. Positif narkoba dan direhabilitasi
Saat memeriksa Grand Livina yang dikendarai FR, polisi menemukan korek api gas, aluminium foil, tutup botol yang dilubangi, bong isap, dan pipet kaca.
Ada pula obat penenang bermerek Esilgan Estazolam yang diakui FR memiliki resep dokter karena menginap insomnia.
Polisi pun melakukan tes urine. Hasilnya, FR positif menggunakan narkotika. FR mengaku menggunakan sabu-sabu sejak awal 2018 yang didapat dari penjual di Bogor, Jawa Barat. Polisi tidak bisa menahan FR.
"Tidak ditemukan alat bukti narkoba di situ, sementara dalam pemeriksaan kami membutuhkan sisanya. Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai pengguna dan membutuhkan rehabilitasi," ujar Rully.
Saat ini, rehabilitasi FR sedang berproses dan akan dilakukan pengajuan assessment.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.