"Setelah gugatan Pemprov DKI untuk banding, kasasi, dan PK ditolak, harusnya kan langsung eksekusi untuk bayar. Kami pernah bertemu 2015, katanya disuruh menunggu anggaran 2016. Ini malah sudah masuk anggaran 2018, tetapi belum ada yang dibayarkan," katanya.
Menurut Masri, nominal ganti rugi yang diajukan warga masih wajar. Warga meminta ganti rugi uang sewa rumah selama proses pembangunan sebesar Rp 2 juta per tahun.
Baca juga: Digusur 22 Tahun Lalu, Warga Petamburan Tuntut Pemprov DKI Beri Ganti Rugi
"Kami mengajukan ganti rugi uang sewa rumah Rp 5 juta per tahun, tetapi mereka hanya menyetujui Rp 2 juta untuk 5 tahun totalnya Rp 4,73 miliar. Kami terima saja, yang terpenting dibayarkan, tetapi, kenyataannya tetap enggak dibayar," kata Masri.
Oleh karena itu, warga Petamburan bersama LBH Jakarta mendesak Pemprov DKI segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi sewa Rp 4,73 miliar.
Kemudian memberikan jatah unit rumah susun milik kepada warga Petamburan korban penggusuran 22 tahun lalu.
Baca juga: Jelang Musim Hujan, Wali Kota Jakbar Minta Camat Grogol Petamburan Bersihkan Saluran Air
Sambil menunggu Pemprov DKI merealisasikan janjinya, warga Petamburan harus tinggal di permukiman kumuh sekitar Rusun Petamburan.
Mereka tinggal di rumah-rumah petak semi permanen berukuran 4x6 meter.
Ada rumah petak yang dibangun di atas gorong-gorong saluran air, samping rel kereta api, dan lorong tangga Rusun Petamburan.
Baca juga: Kabel Listrik Milik PLN yang Terbakar di Petamburan Membuat Warga Panik
Rumah petak itu dihuni sekitar 4-5 anggota keluarga. Mereka harus tidur secara berdempetan.
Bahkan, mereka menggunakan toilet umum secara bergantian. Kondisi toiletnya pun kotor dan tercium aroma tak sedap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.