Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penggusuran Petamburan Menunggu Realisasi Janji Pemprov DKI...

Kompas.com - 18/01/2019, 18:18 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penggusuran pembangunan Rusun Petamburan pada tahun 1997 masih menunggu janji Pemprov DKI memberikan uang ganti rugi bagi 473 Kepala Keluarga (KK).

Koordinator warga Petamburan Masri Rizal mengatakan, 473 KK tersebut dahulu merupakan warga RT 001 sampai RT 009 yang tanahnya kini dibangun Rusun Petamburan.

Sebelum tanah digusur pada tahun 1997, Pemprov DKI menjanjikan tiga hal, yakni uang ganti rugi tanah, uang sewa rumah sembari menunggu proses pembangunan rusun rampung, dan jatah unit rusun untuk masing-masing KK.

Baca juga: Potret Permukiman Kumuh Warga Petamburan Korban Penggusuran 22 Tahun Lalu

Pemprov DKI janji memberikan satu unit rusun bersubsidi bagi warga yang memiliki tanah seluas 0-50 meter persegi.

Bagi warga yang memiliki tanah seluas 51-100 meter persegi, mereka akan mendapatkan satu unit rusun tambahan non-subsidi.

Namun, Pemprov DKI hanya memberikan uang ganti rugi tanah warga Rp 330.000-Rp 2.000.000 per meter.

Baca juga: Anies Sebut DKI Akan Patuhi Putusan Pengadilan soal Penggusuran Warga Petamburan

"Sebelum digusur, kami dijanjikan dapat uang ganti rugi tanah dan jatah rumah susun. Ganti rugi tanah memang sudah dibayar, tetapi uang itu sudah habis untuk sewa rumah dan kebutuhan hidup lainnya. Lalu, mereka janji akan ganti uang sewa rumah itu," kata Masri di Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

Jalan setapak menuju rumah warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat yang dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Jalan setapak menuju rumah warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat yang dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).
Ia mengatakan, Pemprov DKI berencana membangun rusun pada tahun 1997 dan korban penggusuran akan mendapat unit rusun pada tahun 1999.

Namun, lanjut dia, rusun baru dibangun pada tahun 2001 dan rampung pada 2003. 

Menurut dia, Pemprov DKI tidak memberikan uang sewa kepada warga selama proses pembangunan rumah susun.

Baca juga: DKI Minta Penjelasan Pengadilan soal Ganti Rugi ke Warga Petamburan yang Digusur 22 Tahun Lalu

Oleh karena itu, mereka memutuskan menuntut Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2003.

"Yang dituntut itu Dinas Perumahan DKI, Gubernur DKI, dan Wali Kota Jakarta Pusat. Kami memang menggugat pada tahun 2003, lalu pada tahun yang sama pengadilan juga memutuskan Pemprov DKI harus membayar," ujar Masri.  

Gugatan warga dikabulkan pengadilan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

Baca juga: Digusur 22 Tahun Lalu, Warga Petamburan Tuntut Pemprov DKI Beri Ganti Rugi

Kondisi rumah petak warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Kondisi rumah petak warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).
Namun, Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 700/PK.pdt/2014.

Halaman:


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com