Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Wagub DKI, Sebelum atau Setelah Pemilu?

Kompas.com - 11/03/2019, 06:58 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua nama calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta untuk menggantikan Sandiaga Uno sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3/2019) pekan lalu. Dua nama itu yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Proses berikutnya, DPRD DKI Jakarta akan menentukan jadwal dan tata tertib pemilihan wagub melalui rapat paripurna. Hingga kini, DPRD DKI belum menentukan jadwal rapat paripurna tersebut.

Terancam setelah pemilu

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pemilihan wagub DKI Jakarta berpotensi digelar setelah Pemilihan Umum (pemilu) serentak 2019. Alasanya, banyak anggota DPRD DKI yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019, baik di tingkat provinsi maupun nasional. Hari-hari ini mereka sedang sibuk berkampanye.

Baca juga: Sudah Diajukan ke DPRD, 2 Cawagub DKI Tak Bisa Diganti

"Tahapannya masih panjang. Sekarang tahun politik, keganggu semua. Ada yang kampanye, kami, kan, maju (caleg) lagi," kata Prasetio, Rabu lalu.

Namun, pemilihan wagub melalui mekanisme pemungutan suara (voting) anggota DPRD DKI itu bisa saja digelar sebelum pemilu serentak. Hal itu bergantung pada lobi dua cawagub serta partai pengusungnya, yaitu Partai Gerindra dan PKS, kepada anggota Dewan dan fraksi-fraksi di DPRD.

Lobi diperlukan agar anggota DPRD menyempatkan waktu untuk menghadiri rapat paripurna pemilihan wagub di tengah kesibukan mereka pada tahun politik.

Pemilihan wagub baru bisa digelar jika dihadiri minimal oleh 2/3 dari seluruh anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang.

"Tergantung kecerdikan dia saja bagaimana pendekatannya (kepada anggota DPRD). Kalau saya, sekarang saya siap, besok juga saya siap," kata Prasetio.

Tak ada batas waktu 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan, tidak ada aturan yang mengatur secara khusus soal batasan waktu pemilihan wakil gubernur (wagub) oleh DPRD, termasuk cawagub DKI Jakarta.

Batas waktu itu ditentukan sendiri oleh DPRD DKI Jakarta melalui tata tertib (tatib) mereka.

"(Batas waktu) itu diatur dalam tatib DPRD-nya. Tidak ada batasan waktu," ucap Akmal, Jumat (8/3/2019).

Akmal mengemukakan, tata tertib DPRD disusun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Baca juga: Jalan Panjang Penentuan Cawagub DKI

Dalam PP tersebut, pemilihan wagub bisa dilaksanakan jika rapat paripurna pemilihan itu kuorum, yakni dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota DPRD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com