Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Ajari HG dan SA Buat Ekstasi Palsu dari Paracetamol dan Belau

Kompas.com - 26/03/2019, 20:30 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembuat dan pengedar ekstasi palsu, HB (36) dan SA (40) mengaku diajari memproduksi pil tersebut oleh seorang DPO kepolisian bernama HG.

Selain itu, HG juga yang mengoordinir kedua pelaku untuk memproduksi ekstasi yang terbuat dari campuran paracetamol, bodrex, obat asma, dan belau. 

"Mereka itu bikin sendiri di kos-kosan atas pesanan dari seseorang berinisial HG. HG itu juga yang mengajari para tersangka membuat pil ekstasi palsu," kata Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Buat Ekstasi Palsu dari Paracetamol dan Belau, 2 Pria Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arif menyebut SA yang merupakan residivis mengenal HG sejak terlibat kasus narkoba pada tahun 2007. 

Mereka berdua kembali menjalin komunikasi setelah SA menyelesaikan enam tahun masa tahanan.

Kepada polisi, HB dan SA mengaku baru sekali memproduksi ekstasi palsu.

Baca juga: Selundupkan Ekstasi Dalam Makanan Ringan, Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap

Mereka berencana membuat 500 butir ekstasi sesuai pesanan polisi yang menyamar.

Namun, mereka baru menyelesaikan 225 butir ekstasi saat diamankan kepolisian pada Sabtu (23/3/2019).

"Harga Rp 120.000 per butir, kami pesan 500 butir. Cuma kami enggak tahu kalau itu inek palsu tadinya, ternyata setelah kami cek uji ya tidak ada (kandungan narkoba) dan juga di TKP kami temukan obat-obatan biasa semua. Jadi kami curiga kalau ini palsu," ujarnya. 

Baca juga: Polisi Bekuk Kurir Pil Ekstasi yang Dikemas dalam Bungkus Makanan Ringan

Sebelumnya, HB dan SA ditangkap kawasan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat.

Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian menggeledah kamar kos-kosan mereka yang dijadikan sebagai tempat produksi ekstasi palsu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com