Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ribut-ribut soal PPDB Tahap Dua di Bekasi

Kompas.com - 17/07/2019, 12:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Sebab, sebagai pihak yang berwenang membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB, Wali Kota Bekasi telah mengatur PPDB dua tahap ini dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 yang diundangkan sejak 31 Mei 2019.

Baca juga: BMPS Sebut Ada SMPN di Bekasi Kelebihan Kapasitas, Dinas Pendidikan Membantah

Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b tertulis, "tahap II penerimaan calon peserta didik baru hanya untuk jalur zonasi, dilaksanakan apabila terdapat daya tampung yang belum terpenuhi atau adanya bangku kosong dimulai tanggal 8 (delapan) sampai dengan 9 (sembilan) Juli 2019."

Akan tetapi, Ayung Sardi Dauly menganggap Pemerintah Kota Bekasi sengaja menerbitkan peraturan sendiri guna mengadakan PPDB tahap dua melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 tersebut.

"Pemkot Bekasi menggunakan perwal tidak sesuai permen, di mana jalur zonasi (radius) itu harusnya 90 persen. Kota Bekasi hanya 87 persen. Dia buat kuota jalur perpindahan orangtua 5 persen. Sementara perpindahan kan enggak seluruhnya orangtua pindah ke Kota Bekasi. Itu disiasati saja sehingga ada kuota kosong dan dimanfaatkan oknum-oknum untuk menjanjikan (kursi di sekolah negeri)," ujar Ayung protes.

Namun, dalam Peraturan Wali Kota  Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 10, tercantum bahwa jalur zonasi berbasis jarak di Bekasi sebesar 93 persen dari daya tampung, terdiri dari: (1) 83 persen berbasis radius dengan ketentuan calon peserta didik baru wajib mengikuti verifikasi Kartu Keluarga untuk menentukan titik koordinat dan (2) 10 persen berbasis afirmasi.

Sementara itu, jalur perpindahan tugas orangtua (khusus PNS, pegawai BUMN, dan TNI/Polri) sebesar 5 persen dari daya tampung untuk calon murid SD dan 1 persen dari daya tampung berbasis nilai USBN untuk calon siswa SMP.

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 6 huruf e dan Pasal 10 huruf c.

Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota  Bekasi Nomor 54 Tahun sekilas tak bertabrakan dengan Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang jalur pendaftaran PPDB.

Di sana termuat, jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Pemkot Bekasi Bantah PPDB Tahap Dua Tabrak Aturan

Saling silang pendapat antara Badan Musyawarah Perguruan Swasta dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih terus berlangsung. BMPS Kota Bekasi bersikeras bertemu dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi guna menyampaikan aspirasi mereka.

Selasa (16/7/2019) kemarin, BMPS Kota Bekasi sempat unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bekasi dan menemui jajaran dinas pendidikan. Namun, negosiasi buntu.

"Karena yang punya kebijakan wali kota. Kami dengan dinas (pendidikan) sudah sering diskusi, mereka beralasan masalah ini kebijakan wali kota. Mereka bilang, 'Akan kami sampaikan ke walikota, kami hanya menjalankan'. Pejabat yang di dalam enggak bisa berikan jawaban terhadap apa yang kami tuntut," ungkapnya.

Ayung mengklaim pihaknya kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa dengan skala yang lebih besar pada pekan depan bila Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tak kunjung menemui BMPS dalam waktu sepekan sejak aksi unjuk rasa perdana yang digelar, Selasa.  

Jika masih gagal, Ayung mengklaim pihaknya bakal melayangkan somasi ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com