Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyokan Siswi SMK di Bekasi Masuk Babak Penahanan Pelaku

Kompas.com - 23/08/2019, 06:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap GL (15), seorang siswi baru sebuah SMK di Bekasi Timur, ditangkap polisi. Ironisnya, tiga pelaku yang diketahui berinisial D (17), A (15), dan P (17) masih di bawah umur.

Ketiganya diketahui sebagai senior korban. D, alumnus SMK Teknologi Nasional; A, kakak kelas GL; dan P, kawan D yang tidak satu almamater, kompak menjambak, mencekik, dan melucuti kerudung GL pada insiden pengeroyokan di sebuah taman di luar kompleks sekolah.

GL kemudian ditendang, dipukul, dan ditampar menggunakan sandal berulang kali.

"Untuk proses hukum saat ini tiga orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian penyidikan lanjut," ujar AKBP Eka Mulyana, Wakapolres Metro Bekasi Kota dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2019) petang.

Eka mengatakan, tiga orang pelaku yang masih di bawah umur itu disangkakan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Pengeroyokan Siswi di Bekasi oleh Alumnus, Dituduh Merusak Rumah Tangga dan Terus Diteror

"Ancaman hukumannya (maksimal) lima tahun penjara," sebut Eka.

Eka menyebut, pihaknya bakal tetap memproses pidana tiga orang pelaku di bawah umur itu. Namun, pihaknya juga membuka upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses pidana, salah satunya apabila korban dan pelaku beserta keluarga mencapai mufakat.

Upaya diversi dalam kasus anak-anak sendiri diatur Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang yang sama juga menyebut bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.

Syaratnya, ancaman pidana di bawah 7 tahun dan tindakan pidana tersebut belum pernah dilakukan lebih dari 1 kali.

Pelaku dan korban akan didampingi Komisi Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menjamin bakal memberikan pendampingan kepada para pelaku yang masih di bawah umur.

"Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Nurfajriah di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis.

Pendampingan itu utamanya berkaitan dengan advokasi hak-hak hukum ketiga pelaku yang akan berhadapan dengan peradilan anak. Mereka juga akan memperoleh trauma healing dan pembimbingan dari KPAD Bekasi.

Baca juga: KPAD Akan Dampingi Korban dan Pelaku Pengeroyokan di Bekasi

"Sudah kewajiban kita juga untuk trauma healing pelaku, termasuk orangtua pelaku. Kalau kita gali kesimpulan awal, ada miskomunikasi tentang role model, di mana mereka melihat kekerasan sebagai kebiasaan," jelas Ketua KPAD Bekasi, Aris Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

"Secara pola aslinya, mereka mungkin enggak sepenuhnya bersalah, bisa jadi anak-anak itu sudah terbiasa dengan cara penyelesaian secara kekerasan. Mereka merasa lebih jagoan apa gimana, itu yang mau kita sasar (melalui trauma healing pelaku)," ia menambahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com