"Itu penting untuk statusnya. Jangan sampai saat kita sengketa, tiba-tiba keluar sertifikat," ujar Ayu Eza, advokat LBH Jakarta yang mendampingi warga.
Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, surat permohonan pemblokiran itu sudah dikirim ke BPN Kota Bekasi sejak 26 Agustus 2019.
Dalam surat itu, Ayu Eza menyebut bahwa pengajuan permohonan pemblokiran sertifikat oleh warga dijamin dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2017.
Mulanya, warga dan LBH Jakarta minta agar surat balasan dari BPN Kota Bekasi soal pemblokiran itu turun pada Senin (2/9/2019).
Namun, surat itu tak kunjung terbit hingga alat berat menggilas posko pengungsian warga pada Senin sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.