Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pertimbangan yang Sedang Dikaji Pemkot Bekasi Sebelum Ajukan PSBB

Kompas.com - 08/04/2020, 07:30 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menerbitkan aturan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya menekan laju kasus Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 atau SARS-CoV-2 di Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum mengajukan PSBB ke Kemenkes.

Adapun dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 di Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Baca juga: Pemkot Bekasi Masih Pertimbangkan Perlunya Ajukan PSBB

Meski berniat menyusul DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB, Pemkot Bekasi masih mempertimbangkan secara matang seberapa mendesak penerapan PSBB bisa menekan angka Covid-19 di Kota Bekasi.

Menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelum menerapkan PSBB, pihak Pemkot telah mengeluarkan kebijakan untuk menekan laju kasus Covid-19.

Karenanya, perlu pertimbangan lebih lanjut terkait seberapa efektifnya penerapan PSBB menekan pandemi Covid-19.

Berikut pertimbangan-pertimbangan yang sedang dikaji Pemkot Bekasi:

Jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah

Jumlah penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang terus meningkat menjadi salah satu pertimbangan yang melatarbelakangi pengajuan PSBB.

Berdasarkan data yang dilansir situs web Dinas Kesehatan Kota Bekasi, ada 552 orang yang saat ini bersatus dalam pemantauan (ODP) dan ada 243 pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19.

Baca juga: Andalkan Kebijakan yang Telah Berjalan, Bekasi Belum Ajukan PSBB

Lalu, ada 68 pasien positif Covid-19 yang tercatat di Kota Bekasi. Bahkan sudah ada 7 pasien positif yang meninggal dunia dan 37 orang yang sempat jadi pasien terkait Covid-19 meninggal dunia dengan penyakit khusus.

Penerapan isolasi atau karantina kemanusiaan

Selain itu, Pemkot Bekasi pun mempertimbangkan adanya kebijakan isolasi atau karantina kemanusiaan (karantina wilayah terbatas) dalam upaya mengurangi pergerakan masyarakat ke luar rumah.

Bahkan untuk melancarkan kebijakan isolasi kemanusiaan tersebut, Pemkot Bekasi membentuk RW Siaga.

Konsep RW Siaga yaitu RW secara swadaya melakukan karantina wilayah. Dengan demikian, warga RW tersebut tidak bisa sembarangan keluar masuk tanpa seizin pengerus RW atau petugas keamanan di kawasan itu.

Baca juga: Terapkan Isolasi Kemanusiaan di Bekasi, Wakil Wali Kota: Untuk Shock Therapy Warga yang Keluar Rumah

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa di Kota Bekasi, Kamis (2/4/2020), RW Siaga dibentuk untuk mengerem keluar masuk masyarakat di lingkungan RW.

Rahmat atau Pepen mengemukakan, jika ada masyarakat yang hendak keluar, orang itu perlu izin untuk membuka portal atau pembatas yang dibentuk lingkungannya masing-masing.

“Siaga RW bertujuan agar lebih mudah memantau warga sehingga tidak ada yang keluar bebas ke jalan,” ujar Pepen beberapa waktu lalu.

Menjaga ketat akses keluar masuk di 10 titik

Pemkot Bekasi saat ini memproteksi ketat pergerakan masyarakat yang ke luar masuk Kota Patriot.

Salah satunya dengan memeriksa suhu tubuh masyarakat yang melintas di 10 titik perbatasan Kota Bekasi dengan wilayah lainnya.

Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung mengatakan, ada Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan polisi yang berjaga di 10 titik perbatasan itu.

Baca juga: Ini 10 Titik di Perbatasan Kota Bekasi yang Terapkan Pemeriksaan Suhu

Jika ada masyarakat yang suhu badannya di atas 38 derajat, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Jika masyarakat yang berdomisili Kota Bekasi dan memiliki suhu tubuh lebih dari batas normal, petugas akan mendokumentasi KTP dan data-data pribadi diserahkan ke puskesmas terdekat,” ujar Enung.

Patrioli malam

Kemudian, yang jadi pertimbangan lain Pemkot Bekasi ajukan PSBB sudah adanya kebijakan patroli malam yang dilakukan pihak Pemkot, kepolisian, dan TNI.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku akan menangkap masyarakat yang masih nekat berkerumun bergerombol di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB saat pandemi Covid-19 atau wabah corona menerpa.

Tri mengatakan, mereka yang ditangkap akan dibawa ke rumah singgah yang tidak jauh dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Paduran selama satu malam.

Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Tangkap Masyarakat yang Nekat Nongkrong di Luar Rumah

Rumah singgah ini berkapasitas 200 orang. Penangkapan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mereka mematuhi aturan phyisical distancing (jaga jarak fisik) demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Ya itu yang udah malam masih nongkrong kami bawa ke sana (rumah singgah) selama semalam lalu kita lepas dikembalikan ke rumah. Intinya sebagai efek jera. Kalau berulang, ada tindak pidananya,” kata Tri.

Dampak ekonomi

Pemkot Bekasi juga memikirkan bagaimana dampak ekonomi jikalau nantinya PSBB diterapkan di wilayahnya.

Ia mengaku saat ini Kota Bekasi mengalami penurunan pendapatan hingga 70 persen sejak hotel, mal, dan tempat hiburan ditutup lantaran pandemi Covid-19.

Pepen (sapaan Rahmat) khawatir kemampuan anggarannya tidak cukup untuk memenuhi warga Kota Bekasi kalau nanti diterapkan PSBB.

Apalagi saat ini pihak Pemkot Bekasi tengah mempersiapkan anggaran Rp 4,7 miliar untuk bantuan APD bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.

Baca juga: Pemkot Bekasi Pertimbangkan Dampak Ekonomi jika Ajukan PSBB

“Dirumuskan (anggaran bagi yang terdampak) sudah, tapi itu besar (anggarannya), belum tahu berapa anggarannya, orang baru dirapatin baru dihitung-hitung. Ini lah di satu sisi kita juga sedang fokus pada pembiayaan alat kesehatan, di satu sisi lain kita harus ini kan dengan dana bantuan sosial,” kata dia.

Jika nanti konsep dan pertimbangannya sudah layak untuk menerapkan PSBB, ia akan mengajukan hal itu ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memprioritaskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, penerapan PSBB di Bodebek harus menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Karena, sebaran virus corona baru atau Covid-19 di Jakarta dipengaruhi pola sosial warga Bodebek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com