BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menerbitkan aturan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya menekan laju kasus Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 atau SARS-CoV-2 di Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum mengajukan PSBB ke Kemenkes.
Adapun dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 di Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Masih Pertimbangkan Perlunya Ajukan PSBB
Meski berniat menyusul DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB, Pemkot Bekasi masih mempertimbangkan secara matang seberapa mendesak penerapan PSBB bisa menekan angka Covid-19 di Kota Bekasi.
Menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelum menerapkan PSBB, pihak Pemkot telah mengeluarkan kebijakan untuk menekan laju kasus Covid-19.
Karenanya, perlu pertimbangan lebih lanjut terkait seberapa efektifnya penerapan PSBB menekan pandemi Covid-19.
Berikut pertimbangan-pertimbangan yang sedang dikaji Pemkot Bekasi:
Jumlah penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang terus meningkat menjadi salah satu pertimbangan yang melatarbelakangi pengajuan PSBB.
Berdasarkan data yang dilansir situs web Dinas Kesehatan Kota Bekasi, ada 552 orang yang saat ini bersatus dalam pemantauan (ODP) dan ada 243 pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19.
Baca juga: Andalkan Kebijakan yang Telah Berjalan, Bekasi Belum Ajukan PSBB
Lalu, ada 68 pasien positif Covid-19 yang tercatat di Kota Bekasi. Bahkan sudah ada 7 pasien positif yang meninggal dunia dan 37 orang yang sempat jadi pasien terkait Covid-19 meninggal dunia dengan penyakit khusus.
Selain itu, Pemkot Bekasi pun mempertimbangkan adanya kebijakan isolasi atau karantina kemanusiaan (karantina wilayah terbatas) dalam upaya mengurangi pergerakan masyarakat ke luar rumah.
Bahkan untuk melancarkan kebijakan isolasi kemanusiaan tersebut, Pemkot Bekasi membentuk RW Siaga.
Konsep RW Siaga yaitu RW secara swadaya melakukan karantina wilayah. Dengan demikian, warga RW tersebut tidak bisa sembarangan keluar masuk tanpa seizin pengerus RW atau petugas keamanan di kawasan itu.
Baca juga: Terapkan Isolasi Kemanusiaan di Bekasi, Wakil Wali Kota: Untuk Shock Therapy Warga yang Keluar Rumah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa di Kota Bekasi, Kamis (2/4/2020), RW Siaga dibentuk untuk mengerem keluar masuk masyarakat di lingkungan RW.
Rahmat atau Pepen mengemukakan, jika ada masyarakat yang hendak keluar, orang itu perlu izin untuk membuka portal atau pembatas yang dibentuk lingkungannya masing-masing.
“Siaga RW bertujuan agar lebih mudah memantau warga sehingga tidak ada yang keluar bebas ke jalan,” ujar Pepen beberapa waktu lalu.
Pemkot Bekasi saat ini memproteksi ketat pergerakan masyarakat yang ke luar masuk Kota Patriot.
Salah satunya dengan memeriksa suhu tubuh masyarakat yang melintas di 10 titik perbatasan Kota Bekasi dengan wilayah lainnya.
Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung mengatakan, ada Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan polisi yang berjaga di 10 titik perbatasan itu.
Baca juga: Ini 10 Titik di Perbatasan Kota Bekasi yang Terapkan Pemeriksaan Suhu
Jika ada masyarakat yang suhu badannya di atas 38 derajat, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Jika masyarakat yang berdomisili Kota Bekasi dan memiliki suhu tubuh lebih dari batas normal, petugas akan mendokumentasi KTP dan data-data pribadi diserahkan ke puskesmas terdekat,” ujar Enung.
Kemudian, yang jadi pertimbangan lain Pemkot Bekasi ajukan PSBB sudah adanya kebijakan patroli malam yang dilakukan pihak Pemkot, kepolisian, dan TNI.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku akan menangkap masyarakat yang masih nekat berkerumun bergerombol di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB saat pandemi Covid-19 atau wabah corona menerpa.
Tri mengatakan, mereka yang ditangkap akan dibawa ke rumah singgah yang tidak jauh dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Paduran selama satu malam.
Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Tangkap Masyarakat yang Nekat Nongkrong di Luar Rumah
Rumah singgah ini berkapasitas 200 orang. Penangkapan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mereka mematuhi aturan phyisical distancing (jaga jarak fisik) demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Ya itu yang udah malam masih nongkrong kami bawa ke sana (rumah singgah) selama semalam lalu kita lepas dikembalikan ke rumah. Intinya sebagai efek jera. Kalau berulang, ada tindak pidananya,” kata Tri.
Pemkot Bekasi juga memikirkan bagaimana dampak ekonomi jikalau nantinya PSBB diterapkan di wilayahnya.
Ia mengaku saat ini Kota Bekasi mengalami penurunan pendapatan hingga 70 persen sejak hotel, mal, dan tempat hiburan ditutup lantaran pandemi Covid-19.
Pepen (sapaan Rahmat) khawatir kemampuan anggarannya tidak cukup untuk memenuhi warga Kota Bekasi kalau nanti diterapkan PSBB.
Apalagi saat ini pihak Pemkot Bekasi tengah mempersiapkan anggaran Rp 4,7 miliar untuk bantuan APD bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.
Baca juga: Pemkot Bekasi Pertimbangkan Dampak Ekonomi jika Ajukan PSBB
“Dirumuskan (anggaran bagi yang terdampak) sudah, tapi itu besar (anggarannya), belum tahu berapa anggarannya, orang baru dirapatin baru dihitung-hitung. Ini lah di satu sisi kita juga sedang fokus pada pembiayaan alat kesehatan, di satu sisi lain kita harus ini kan dengan dana bantuan sosial,” kata dia.
Jika nanti konsep dan pertimbangannya sudah layak untuk menerapkan PSBB, ia akan mengajukan hal itu ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memprioritaskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, penerapan PSBB di Bodebek harus menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karena, sebaran virus corona baru atau Covid-19 di Jakarta dipengaruhi pola sosial warga Bodebek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.