4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
7. Sektor perhotelan.
8. Sektor konstruksi.
9. Sektor industri strategis.
10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Pembatan dan pengecualian sektor usaha disebutkan dalam pasal 9 dan 10 pergub itu.
Apakah warga boleh keluar rumah?
Sebenarnya pemerintah meminta agar mayoritas aktivitas masyarakat dilakukan di rumah seperti yang telah disebutkan di atas.
Warga hanya diperbolehkan keluar rumah jika kondisi yang sangat penting yaitu saat akan membeli kebutuhan pokok atau bekerja di sektor usaha yang mendapat pengecualian.
Baca juga: PSBB Jakarta, Barang Nonkebutuhan Pokok Tetap Dapat Diakses di Marketplace
Namun, jika keluar rumah pun wajib menggunakan masker.
"Semua yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker," kata Anies.
Enggak bisa makan di restoran atau warung, dong?
Warga masih bisa, kok, membeli makanan di restoran atau warung makan karena sektor usaha ini dikecualikan.
Ada tapinya nih, warga hanya boleh membeli untuk dibawa pulang alias tidak diizinkan untuk menyantap makanan di lokasi.
"Tidak diizinkan untuk menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil dibawa atau tidak dine in, takeaway bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus dan dibawa," ujar Anies.
Kalau ingin belanja online apakah boleh?
Karena kebanyakan beraktivitas di rumah, masyarakat bisa memanfaatkan pasar daring atau belanja online lewat aplikasi. Karena hal ini tetap diperbolehkan.
Toko daring pun tetap berjualan seperti biasa tanpa pembatasan kriteria barang dagangan.
Sejumlah aplikasi belanja daring juga mengonfirmasi hal tersebut.
"Blibli bertanggung jawab untuk memastikan bahwa keseluruhan rantai logistik, yang merupakan tulang punggung e-commerce, berjalan lancar dan tanpa henti,” kata Lisa Widodo, Executive Vice President (EVP) of Operations Blibli melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
"Para merchant (pedagang) pun bisa terus memenuhi kebutuhan pelanggan. Sejauh ini tetap bisa memenuhi kebutuhan pelanggan, apa pun itu,” lanjut dia.
Bukalapak juga mengonfirmasi hal serupa. Marketplace tidak termasuk butir yang dibatasi kriteria barang dagangannya oleh Pergub PSBB.
"PSBB kan mengatur pergerakan dan kegiatan orang di luar rumah, tidak mengatur apa yang boleh atau tidak dijual di marketplace," ujar Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono.
Baca juga: Dikritik, Permintaan Anies Ojol Bisa Angkut Penumpang