DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mencairkan bantuan senilai Rp 500.000 per KK untuk warga Depok pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rabu (15/4/2020).
Dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu pagi, bantuan sosial (bansos) itu berupa uang tunai dan pangan senilai Rp 500.000 per bulan.
Rinciannya, bantuan tunai sebesar Rp 150.000 per keluarga per bulan dan bantuan pangan nontunai berupa 10 kilogram beras, 1 kilogram terigu, vitamin C, 2 kilogram makanan kaleng (4 kaleng), 1 kilogram gula pasir, 16 bungkus mie instan, 2 liter minyak goreng, dan 2 kilogram telur, senilai Rp 350.000 per keluarga per bulan.
Baca juga: Pemprov Jabar Salurkan Bansos Senilai Rp 500.000 per KK di Depok
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, distribusi bantuan tersebut dilakukan menggunakan jasa ojek berbasis aplikasi daring/ojek online (ojol) dan pegawai Kantor Pos.
"Polanya dari Bulog, barangnya ditaruh di Kantor Pos, dari Kantor Pos dikirim oleh ojek online dan pegawai Pos, sampai ke rumah-rumah sesuai data," jelas Emil kepada wartawan di Depok, Rabu siang.
Eks Wali Kota Bandung itu berulang kali ditanya soal jumlah KK di Depok yang berhak menerima bantuan tersebut.
Namun, Emil tak menjawab secara gamblang dan hanya bilang akan menyesuaikan usulan dari Pemerintah Kota Depok.
Yang jelas, KK yang berhak menerima bantuan dari Pemprov Jawa Barat ialah KK yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dihimpun oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI.
Total, Emil merangkum ada 7 pintu bantuan yang dapat diakses oleh warga Jawa Barat, termasuk warga Kota Depok.
Ketujuh pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Dana Desa (bagi kabupaten), bantuan sosial (bansos) dari presiden, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.
Baca juga: PSBB Mulai Hari Ini, Pemkot Bekasi Bagikan Bansos ke 130.000 KK secara Bertahap
Ia melanjutkan, khusus untuk wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), penerima bantuan dibagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam DTKS.
Kelompok B, yakni warga non-DTKS alias warga yang menjadi rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi Covid-19.
Kelompok C, yaitu kelompok yang juga merupakan perantau alias tidak ber-KTP sesuai domisili maupun orang daerah Jabar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.