Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direvisi, Peraturan PSBB di Depok Kini Dilengkapi Pasal Sanksi, Ini Aturannya

Kompas.com - 06/05/2020, 08:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Jawa Barat Mohammad Idris merevisi peraturan awal soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tidak memuat ketentuan jelas mengenai sanksi bagi para pelanggar.

Selasa (5/5/2020), aturan revisi itu dirumuskan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020, yang merevisi peraturan sejenis Nomor 20 yang sejak 15 April 2020 menjadi acuan pelaksanaan PSBB di Depok.

Dalam aturan revisi ini, Idris menetapkan bahwa pihaknya terdapat sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar ketentuan PSBB.

Baca juga: PSBB Dinilai Belum Optimal, Pemkot Depok Diminta Terapkan Sanksi bagi Pelanggar

Pelaksanaan teknis sanksi administratif ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Satpol PP Kota Depok.

Sanksi administratif ini bakal berlaku untuk beberapa pelanggaran ketentuan PSBB, yaitu:

Pasal 5 ayat (4): selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menggunakan masker di luar rumah; melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19; dan lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19.

Pasal 5 ayat (5): selama pemberlakuan PSBB, setiap orang dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (berita hoax).

Pasal 6 ayat (1): selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya.

Pasal 9 – mengenai penghentian aktivitas di tempat kerja

Baca juga: Kronologi Perampokan Siang Bolong di Depok, Gagal Rampas Uang Rp 80 Juta Setelah Sopir Melawan

Pasal 11 – mengenai penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.

Pasal 13 ayat (1): selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.

Pasal 13 ayat (2): pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

Pasal 14 ayat (4) huruf I – mengenai jam operasional pasar swalayan, ritel, toko, minimarket, dan supermarket.

Pasal 15, 16, dan 17 – mengenai larangan aktivitas dan penutupan tempat perkumpulan/acara sosial, budaya, politik, olahraga, hiburan, hingga unjuk rasa.

Pasal 19 – mengenai pembatasan pergerakan orang dan barang, utamanya soal pembatasan berkendara.

Baca juga: Upaya Perampokan Rp 80 Juta di Depok Gagal, tapi Uang Korban Hilang Rp 2,8 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com