Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Sosial PSBB Mulai Berlaku, Para Pelanggar Dibikin Jera

Kompas.com - 14/05/2020, 07:32 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta semakin ketat. Masyarakat yang tidak mengikuti aturan langsung diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.

Pemberian sanksi ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.

Penindakan yang bisa dilakukan terhadap para pelanggar aturan PSBB pun beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial, hingga denda administratif.

Baca juga: Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum, Kasatpol PP: Pakai Rompi Oranye Seperti Koruptor

Terkait sanksi sosial, petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) telah menyiapkan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB" untuk digunakan pelanggar saat menjalani hukuman.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, sanksi kerja sosial sudah mulai diberlakukan mulai Rabu (13/5/2020), bahkan beberapa pelanggar sudah menjalani hukuman menggunakan rompi oranye tersebut.

Langsung dapat sanksi

Di wilayah Tanah Abang contohnya. Petugas Satpol PP Jakarta Pusat mendapati 21 warga yang melanggar aturan PSBB pada Rabu pagi.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra mengungkapkan, sedikitnya 15 orang telah mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis.

Sementara enam lainnya diberikan sanksi kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum.

Baca juga: Sanksi Kerja Sosial Mulai Berjalan, 6 Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Trotoar Tanah Abang

"Itu kaitannya dengan kegiatan tadi pagi aja. Sasaran giat terfokus di wilayah Tanah Abang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu.

Selain Tanah Abang, petugas nyatanya juga menemukan puluhan warga yang belum menaati aturan PSBB di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi mengatakan, ada 10 pelanggar PSBB yang ditemukan petugas dan langsung diberikan sanksi sosial.

"Hari ini ada 10 orang yang terjaring melanggar PSBB," kata Aries.

Baca juga: Pelanggar PSBB DKI Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial, Bersihkan Fasilitas Umum Pakai Rompi

Gatra mengatakan, enam orang pelanggar PSBB di kawasan Tanah Abang mendapat sanksi kerja sosial karena tidak membawa identitas diri untuk diberikan teguran tertulis.

Mereka dihukum membersihkan sampah di trotoar kawasan Tanah Abang sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".

"Mereka enggak bawa masker, ya kita kasih akhirnya. Ditanya KTP enggak bisa nunjukin, ya sudah akhirnya pakai rompi oranye bersihin sampah plastik, kan banyak tuh di Tanah Abang,” ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com