JAKARTA, KOMPAS.com - Calon peserta didik baru bisa beberapa kali mendaftarkan diri pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ellis Rachmayani mengatakan, calon siswa bisa mendaftar pada PPDB jalur berikutnya jika yang bersangkutan tidak diterima pada suatu jalur.
Pemprov DKI Jakarta diketahui membuka beberapa jalur PPDB secara bertahap.
Baca juga: Jalur Zonasi PPDB Jakarta Dibuka untuk SD, SMP, SMA, Ini Ketentuannya
Ketentuan lainnya, calon siswa juga bisa kembali mendaftar di sekolah lain jika tidak diterima di sekolah pilihan, selama proses pendaftaran masih berlangsung.
"Selama belum diterima di sekolah pilihan, calon peserta didik baru bisa mengajukan pilihan kembali selama masa pendaftaran dalam jalurnya berlangsung," ujar Ellis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Ellis mencontohkan, pendaftaran PPDB jalur zonasi akan dibuka pada 25-27 Juni 2020. Seorang calon siswa kemudian memilih tiga sekolah saat mendaftar di jalur tersebut.
"Pada tanggal 26, calon peserta didik baru melihat proses seleksi dan terlempar dari tiga sekolah yang dipilih, dia masih bisa mengajukan lagi pilih sekolah lain yang ada dalam zonasinya sampai tanggal 27," kata Ellis.
Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Jalur Afirmasi PPDB DKI 2020
Proses seleksi tersebut bisa dilihat langsung di situs web ppdb.jakarta.go.id setelah calon siswa log in dengan memasukkan nomor peserta dan password.
Berikut ketentuan lengkap soal calon siswa bisa beberapa kali mendaftar PPDB sesuai ketentuan surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Jalur Inklusi PPDB 2020 untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Ini Ketentuan Lengkapnya...
PPDB PAUD
- Calon peserta didik baru memilih satu PAUD pilihan.
- Jika tidak diterima di sekolah pilihan, maka calon peserta didik baru dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
- Pendaftaran, verifikasi berkas, dan proses seleksi PPDB PAUD berlangsung pada 22 Juni - 4 Juli 2020.
Baca juga: Ada Jalur Perpindahan Orangtua dalam PPDB DKI, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?
PPDB SD
PPDB SD dilaksanakan dengan lima tahap, yakni:
- Tahap 1, PPDB jalur inklusi: calon siswa yang belum diterima di sekolah pilihan, dapat mendaftar ke sekolah lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung.
- Tahap 2, PPDB jalur afirmasi:
- Apabila calon siswa tidak diterima di sekolah tujuan, dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
- Apabila calon siswa diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, hanya dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir.
- Apabila calon siswa diterima di sekolah tujuan tetapi mengundurkan diri, maka tidak dapat lagi mengikuti proses PPDB di sekolah negeri.
- Tahap 3, PPDB jalur zonasi:
- Zonasi berbasis kelurahan: apabila calon siswa diterima tetapi tidak lapor diri, bisa mengikuti seleksi PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong; apabila calon siswa tidak diterima, bisa mengikuti PPDB jalur zonasi berbasis provinsi.
- Zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta: apabila calon siswa diterima tetapi tidak lapor diri, bisa mengikuti seleksi PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.
- Tahap 4, PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
- Tahap 5, PPDB tahap akhir: dilaksanakan apabila masih ada sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB; hanya diperuntukkan bagi calon siswa berdomisili di Jakarta yang tidak diterima di semua jalur, diterima tetapi tidak lapor diri pada semua jalur, atau belum pernah mendaftar PPDB pada semua jalur.
Baca juga: PPDB Online Jakarta 2020, Ada Jalur untuk Peraih Kejuaraan Olahraga hingga Seni
PPDB SMP dan SMA
PPDB SMP dan SMA dilaksanakan dengan enam tahap, yakni:
- Tahap 1, PPDB jalur inklusi (ketentuan seperti PPDB SD).
- Tahap 2, PPDB jalur afirmasi (ketentuan seperti PPDB SD).
- Tahap 3, PPDB jalur zonasi: apabila calon siswa diterima tetapi tidak lapor diri, bisa mengikuti seleksi PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.
- Tahap 4, PPDB jalur prestasi:
- Prestasi non-akademik: calon siswa yang diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB Jalur lainnya.
- Prestasi akademik:
- Jika calon siswa tidak diterima di sekolah tujuan, maka calon siswa dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
- Calon siswa asal Jakarta yang sudah diterima tetapi tidak lapor diri, hanya dapat mengikuti PPDB jalur akhir.
- Calon siswa asal luar Jakarta yang sudah diterima tetapi tidak lapor diri, maka tidak dapat memgikuti proses PPDB jalur selanjutnya.
- Tahap 5, PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
- Tahap 6, PPDB tahap akhir: dilaksanakan apabila masih ada sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB; hanya diperuntukkan bagi calon siswa berdomisili di Jakarta yang tidak diterima di jalur sebelumnya, diterima tetapi tidak lapor diri pada jalur sebelumnya, atau belum pernah mendaftar PPDB pada semua jalur.
Baca juga: Simak, Cara Mendapatkan Token PPDB Online Jakarta 2020
PPDB SMK
PPDB SMK dilaksanakan dengan lima tahap, yakni:
- Tahap 1, PPDB jalur inklusi (ketentuan seperti PPDB SD).
- Tahap 2, PPDB jalur afirmasi (ketentuan seperti PPDB SD).
- Tahap 3, PPDB jalur prestasi (ketentuan seperti PPDB SMP dan SMA).
- Tahap 4, PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
- Tahap 5, PPDB tahap akhir: dilaksanakan apabila masih ada sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB; hanya diperuntukkan bagi calon siswa berdomisili di Jakarta yang tidak diterima di jalur sebelumnya, diterima tetapi tidak lapor diri pada jalur sebelumnya, atau belum pernah mendaftar PPDB pada semua jalur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.