JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, membantah kliennya terlibat baiat atau sumpah setia kepada ISIS di Makassar tahun 2015 silam.
Aziz membenarkan kliennya memang hadir sebagai pembicara dalam kegaitan baiat kepada ISIS yang dilakukan sejumlah anggota dan simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) tahun 2015.
Namun ketika mengetahui ada anggota FPI yang terlibat kegiatan baiat itu, Munarman pun langsung meminta anggota FPI itu diberhentikan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Munarman pada 20 April tetapi Ditangkap Kemarin
"Tiga bulan setelah itu mereka (eks anggota FPI yang berbaiat) diperingatkan, diberhentikan dari FPI. Itu inisiasi dari pak Munarman, artinya tegas. Kalau memang tidak sesuai dengan bingkai NKRI diberhentikan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Meski demikian, Aziz tak merinci jumlah eks anggota FPI yang menyampaikan baiat kepada ISIS.
"Ada suratnya (pemecatan anggota FPI yang berbaiat ke ISIS)," ujarnya.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar. Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Kini, mantan petinggi ormas Front Pembela Islam (FPI), Munarman sudah berada di Polda Metro Jaya. Munarman tiba di rutan Narkoba Polda Metro Jaya bersamaan dengan konferensi pers yang digelar pada Selasa sekitar pukul 19.50 WIB.
Baca juga: Munarman Ditangkap, UIN Jakarta Sebut Tak Ada Kegiatan Berbaiat kepada ISIS di Kampus