Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasus yang Sempat Menjeratnya

Kompas.com - 21/05/2021, 10:49 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra alias John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).

John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.

Perkara ini bukan kali pertama John berurusan dengan aparat hukum. Semasa hidupnya, John beberapa kali terjerat kasus kriminal sehingga mendekam di bui.

Berikut sejumlah kasus tersebut.

Perseteruan dengan Basri Sangaji 2004

John Kei sempat berseteru dengan Basri Sangaji pada 2 Maret 2004, di Diskotek Stadium, Tamansari, Jakarta Barat.

Basri merupakan tokoh dari Maluku. Menurut catatan Kompas.com, massa dari Basri dan John bentrok di diskotek tersebut.

Sebelum bentrok, John sempat diserang oleh massa dari Basri di Diskotek Zona. Imbasnya, tiga jari tangan John kaku dan tidak bisa digerakkan.

Di tahun yang sama Basri meninggal dunia. Atas peristiwa ini, nama John kembali dibawa-bawa.

Tepatnya 12 Oktober 2004, Basri meninggal dunia setelah ditembak di bagian dada di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan.

Baca juga: Divonis 15 Tahun, John Kei Terbukti Membujuk Lakukan Pembunuhan Berencana

Mengutip Kompas edisi Kamis, 21 Oktober 2004, John mengaku bahwa pelaku pembunuhan Basri adalah anak-anak buahnya.

Namun, John mengaku tak tahu menahu atas peristiwa penyerangan itu.

"Yang melakukan itu memang benar anak-anak saya," katanya.

Kejadian itu, dijelaskan John berlangsung tanpa direncanakan.

"Malam itu anak-anak saya yang mengendarai Isuzu Panther dan Suzuki Escudo kebetulan bermain di Hotel Kebayoran Inn untuk makan malam. Ketika sampai di sana, mereka melihat ada anak buahnya Basri," katanya.

Anak buah John Kei lalu menanyakan mereka datang bersama siapa. Ketika dijawab bersama Basri, anak buah John kemudian menunggu di luar.

Karena tidak juga datang, mereka mendobrak pintu dan membunuh Basri.

John mengaku tidak mempersulit pekerjaan polisi dalam kasus ini. Bahkan, ia mendorong kasus ini selesai lewat jalur hukum.

"Kalau saya tidak ingin masalah ini diselesaikan lewat hukum, anak-anak saya (anggota Angkatan Muda Kei) sudah saya suruh kabur," ungkap John.

Lantaran polisi tak menemukan kaitan John dengan tewasnya Basri, John tak dijerat hukuman apapun.

Penganiayaan dua Pemuda di Maluku 2008

Pada 7 Agustus 2008, John dan adiknya Tito Refra ditangkap oleh aparat polisi dari Brimob dan Densus 88 di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara (Kompas edisi 12 Agustus 2008).

Baca juga: Hakim: Tindakan John Kei Meresahkan dan Dilakukan secara Masif

Keduanya diduga menganiaya dua orang pemuda, Jemi Refra (24) dan Charles Refra (22). Mereka diduga memotong jari tangan kanan korban.

Imbasnya, Jemi kehilangan empat jari, sementara Charles kehilangan tiga jari.

Selain John dan Tito, polisi juga menangkan tiga anak buah John Kei. Penangkapan tersebut melibatkan ratusan aparat kepolisian.

Menurut Kapolda Maluku yang bertugas saat itu, yakni Brigadir Jenderal Pol Mudji Waluyo, penganiayaan terjadi pada 19 Juli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com