JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Transportation & Development Policy (ITDP) menilai, kebijakan jalur khusus road bike di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang dan Jalan Sudirman-Thamrin bisa mengundang pengguna kendaraan lain untuk melanggar aturan yang ada.
Direktur ITDP Asia Tenggara Faela Sufa mengatakan, peristiwa ini bisa saja terjadi karena pengendara sepeda motor merasa ruangnya diambil alih oleh pesepeda road bike.
Sementara aparat tidak menegakan aturan yang sudah ada.
"Hal ini pun mengundang kendaraan bermotor untuk terus melanggar peraturan dan menggunakan jalur sepeda terproteksi dengan dalih ruang jalannya terambil alih oleh pesepeda balap," ucap Faela dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...
Tak jarang peristiwa ini menimbulkan gesekan dari pengendara kendaraan bermotor dengan warga yang bersepeda.
Faela menilai, aturan sudah jelas mengatur terkait jalur kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk menggunakan ruang jalan masing-masing.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 122 melarang kendaraan tidak bermotor untuk menggunakan jalur kendaraan bermotor ketika sudah disediakan jalur khusus.
Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.
Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.