3. Jalur perpindahan tugas orang tua
Untuk kelompok ketiga yang perlu melakukan prapendaftaran adalah calon peserta didik yang baru pindah ke Bekasi karena orang tua pindah tugas.
Inayatullah menjelaskan untuk kategori ini terdapat kuota 3 persen.
****
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021, ini persyaratan yang diperlukan untuk PPDB Kota Bekasi 2021:
Persyaratan umum
1. SD negeri
- akta kelahiran/surat tanda kenal lahir
- kartu keluarga/surat keterangan domisili
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali
2. SMP negeri
- akta kelahiran/surat tanda kenal lahir
- kartu keluarga/surat keterangan domisili
- surat keterangan nilai akhir (SKNA)
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali
Baca juga: Persyaratan PPDB Kota Bekasi 2021 Setiap Jalur, dari Zonasi hingga Prestasi
Persyaratan khusus
1. Jalur zonasi
- semua dokumen dalam persyaratan administrasi umum
2. Jalur afirmasi
Salah satu dari:
- kartu PKH
- KIP
- KKS
- surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang direkomendasikan Dinas Sosial Kota Bekasi
- non-DTKS/non-DTKS new normal/KPM BPNT/KPM PKH
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru
- surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- surat keputusan pengangkatan sebagai guru negeri dan guru swasta yang melaksanakan tugas di Kota Bekasi