TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di lokasi dan pada tanggal yang berbeda.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hataorang berujar, keempat pelaku terjerat dalam kasus berbeda.
Dari penangkapan empat tersangka, kepolisian setidaknya mengamankan barang bukti 3,1 kilogram sabu dan 9.984 butir ekstasi.
Edwin mengungkapkan kronologi penangkapan tiap pelaku.
Tersangka pertama yang berinisial FA ditangkap di Martapura, Kalimantan Selatan, pada 23 Mei 2021.
Baca juga: Anak Akidi Tio Dilaporkan atas Dugaan Penipuan ke Polda Metro Sebelum Heboh Sumbangan Rp 2 Triliun
Edwin berujar, FA merupakan kurir sabu yang ditangkap berdasarkan pengembangan kasus yang tengah ditangani kepolisian.
"Januari-Mei 2021, kami sudah menyelidiki kasus jaringan pengiriman narkotika yang dikendalikan oleh DPO (daftar pencarian orang/buron) berinisial S. Dari hasil penyelidikan, S akan mengirimkan sabu dari Aceh ke Martapura," papar dia dalam rekaman suara, Selasa (3/8/2021).
Pada 23 Mei 2021, saat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Martapura, mereka menangkap FA beserta sabu di dasbor motornya.
Total sabu yang diamankan dari kurir itu sebesar 536 gram.
FA disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pengawasan Perseorangan Wajib Sudah Divaksin di Jakarta Akan Jadi Beban Pengelola Usaha
Edwin melanjutkan, tersangka kedua yang ditangkap berinisial EA.
Dia ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 28 Juni 2021.
Pada 27 Juni 2021, kepolisian mendapat informasi soal adanya kurir sabu yang akan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Pada tanggal 28 Juni sekitar pukul 02.40 WIB, kepolisian mengamankan EA di Terminal 2. Saat digeledah, ada dua bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan di sendal kulit," papar Edwin.
Dari tangan EA, pihaknya mengamankan total 500,52 gram sabu.