DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua tersangka pada perkara di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.
"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Depok, Kamis, (30/12/2021).
Baca juga: 4 Penyebab Dugaan Korupsi Damkar Depok Belum Terungkap Versi Kejaksaan
Kuncoro menjelaskan, penyidikan kasus ini dibagi menjadi dua klaster perkara.
Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL pada 2017 dan 2018.
Pada perkara ini, ditetapkan satu tersangka berinisial AS selaku Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu.
"AS bertanggung jawan dalam urusan pengadaan barang dan jasa. Yang bersangkutan ini menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen saat itu," kata Kuncoro.
Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020.
Baca juga: Dikritik karena Lama Ungkap Dugaan Korupsi Damkar Depok, Ini Tanggapan Kejaksaan
Selain itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok saat itu, berinisial A, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah mengantongi dua tersangka, Kejari Depok tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan. Karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara ini. Saat ini sedang proses,” tutur Kuncoro.
Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.
Sedangkan tersangka A, disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sandi Pembongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok Mengaku Ditawari Uang oleh Bendahara
Sebelumnya, seorang anggota Damkar Depok, Sandi menyebarluaskan foto dirinya menunjukkan spanduk berisi protes dan desakan pengusutan korupsi di instansi tempatnya bekerja.
Isi tulisan dalam poster yang pertama adalah “Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan”.
Poster kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok”.
Ia kemudian menjelaskan motif dan tujuannya melakukan hal itu.
"Saya hanya memperjuangkan hak dan memang apa adanya, kenyataan, fakta di lapangan untuk pengadaan barang Damkar itu hampir semua tidak sesuai spek yang kami terima, tapi kami dituntut bekerja 100 persen, tapi barang-barang yang kami terima itu tidak 100 persen,” kata Sandi melalui sambungan telepon, saat itu, sebagaimana dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok, Sandi Mengaku Diminta Sebut Nominal agar Damai
“Kami tahulah (sebagai) anggota lapangan, kami tahu kualitas, seperti harga selang dia bilang harganya jutaan rupiah, akan tetapi selang sekali pakai hanya beberapa tekanan saja sudah jebol,” lanjut dia.
Selain pengadaan perlengkapan yang tak sesuai spesifikasi, Sandi juga mengaku tak menerima hak-hak finansial secara penuh.
“Hak-hak kami, pernah merasakan anggota disuruh tanda tangan Rp 1,8 juta, menerima uangnya setengahnya Rp 850.000. Itu dana untuk nyemprot (disinfektan) waktu zaman awal Covid-19," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.