JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang transpuan berinisial ER alias Windi (54) menjadi tersangka atas dugaan malapraktik filler payudara.
Hal ini berkaitan dengan ditemukannya seorang wanita berinisial RCD (35) yang tewas di kamar hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/2/2022) lalu. RCD tewas usai menerima suntikan filler payudara dari ER.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, pelaku tidak memiliki latar belakang medis untuk melakukan praktik filler payudara.
Baca juga: Bukan Dokter, Penyuntik Filler Payudara Sudah Beroperasi Sejak 2004
Namun, ER telah memberikan jasa suntik filler payudara panggilan sejak 2004.
"Dari keterangan pelaku, memang sudah melakukan ini dari tahun 2004," kata Rohman kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Roland Manurung menambahkan, selain melakukan praktik suntik filler kepada pasien, ER mengaku pernah melakukan praktik serupa pada dirinya sendiri.
"Dulunya pernah, tapi dia tidak menjelaskan dengan spesifik," kata Roland saat dihubungi terpisah.
Namun demikian, Roland tidak menjelaskan lebih jauh tentang kapan dan bagaimana ER melakukan praktik tersebut.
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Usai Filler Payudara, Korban Bayar Rp 4 Juta ke Pelaku Malapraktik
Pihaknya juga masih masih mendalami berapa jumlah pasien yang pernah menggunakan jasa filler payudara panggilan dari ER selama ini.
"Kami masih mendalami, mungkin akan kami cari tau lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun kami masih terfokus pada kasus kematian RCD," jelas Roland.
Di sisi lain, Roland tidak menutup pintu bagi pasien-pasien lain yang merasa dirugikan setelah mendapat suntiken filler payudara dari ER, untuk segera membuat laporan ke kepolisian.
"Kalau misalkan ada yang merasakan dirugikan atas suntikan tersebut oleh pelaku, bisa buat laporan di tempat dia melakukan suntik," kata Roland.
Sementara itu, RCD ditemukan tak bernyawa oleh petugas hotel. Ia ditemukan dalam keadaan tergeletak dengan payudara yang mengeluarkan darah dan cairan.
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Malapraktik Filler Payudara di Jakarta Barat
Polisi juga menemukan percakapan pesan singkat korban yang mengeluhkan adanya kebocoran pada payudaranya.
"Menurut hasil pengecekan polisi, pada hari Jumat lalu dia janjian sama orang mau melakukan suntik payudara. Sekitar jam 16.00 WIB, korban ini masih sempat WhatsApp-an sama orang lain. Dia (korban) WhatsApp teman-temannya, dia sampaikan bekas suntikannya ini keluar cairan, namun dia tidak mau ke rumah sakit," ujar Roland Manurung kepada wartawan, saat itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan ER dan A (29) yang membantunya dalam membeli silikon di toko kimia, dan juga mengantar jemput ER.
"A membeli cairan silikon di toko kimia seharga Rp 250.000, kemudian mengantarkan ER ke hotel untuk melakukan kegiatan tersebut," jelas Kapolsek Rohman.
Kepada polisi, ER mengaku menerima pembayaran dari RCD sebanyak Rp 4 juta.
Baca juga: Jenazah Diduga Korban Malapraktik di Hotel, Polisi: Keluar Cairan Usai Filler Payudara
"Tarifnya Rp 4 juta, di mana Rp 2,5 juta dibayarkan secara tunai dan Rp 1,5 juta sisanya ditransfer," kata Rohman
ER mengaku menyuntikkan cairan silikon di kedua payudara RCD dengan masing-masing sebanyak 500 mililiter.
"Suntikan di kedua payudara korban sebanyak 1.000 mililiter, jadi satu payudara berisi 500 mililiter," lanjut Rohman.
Saat ini, ER dan A telah diamankan di Mapolsek Tamansari. Keduanya saat ini tengah berstatus tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 milyar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.