Selain ganja, Fauzan juga disebut mengenal sabu pada 2014 sampai 2019.
"Kepada polisi, MFL mengaku mulai mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2010," kata Zulpan.
Fauzan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
3. DJ Chantal Dewi
Artis sekaligus Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi lebih awal ditangkap polisi karena diduga terkait kasus narkoba.
Chantal Dewi dibekuk penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Chantal Dewi ditangkap bersama tiga orang temannya, AG (35), DS (44), dan SM (45).
Chantal Dewi dan teman-temannya diduga kuat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan pemeriksaan kami, keempat-empatnya positif," kata Zulpan.
Baca juga: WNA China di Kelapa Gading Menolak Dirazia, Petugas Dobrak Pintu Apartemen
Penangkapan Chantal Dewi berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu apartemen di Cilandak.
Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap Chantal Dewi yang tengah berada di lobi apartemen.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan Chental Dewi, penyidik mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,4 gram.
Chental Dewi dan ketiga rekannya diketahui rutin memesan dan mengonsumsi sabu bersama-sama.
Dalam sekali transaksi, keempat tersangka membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,5 juta dan dikonsumsi secara bersama.
Zulpan mengatakan bahwa kepolisian tengah fokus mengungkap asal sabu yang dikonsumsi keempat tersangka.
"Masih dilakukan pengembangan terkait asal usul narkotika yang mereka miliki," ucap Zulpan.
Kini, Chental Dewi dan ketiga rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.