TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga remaja pelaku pembegalan yang ditangkap di Kampung Alang, Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, disebut sempat melukai korbannya hingga terluka parah.
Untuk diketahui, tiga remaja berinisial AJ (19), D (20), dan MH (18) itu ditangkap pada Rabu (29/6/2022) malam.
Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar, ketiga remaja tersebut pernah melukai seorang pria berinisial CA hingga terluka parah pada 6 Agustus 2021.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Begal, Kerap Bawa Celurit Saat Nongkrong di Teluknaga
"Korban CA mengalami luka dengan usus terburai. Peristiwa pada 6 Agustus 2021 lalu," sebut Zain, dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Usai melukai CA, ketiga pelaku mengambil ponsel milik korban.
Tak hanya itu saja, berdasar pemeriksaan, ketiga remaja itu juga melukai dua korban lain dan mengambil ponsel milik para korban.
Menurut Zain, korban lain berinisial B dibegal pada 28 Juni 2022. Kemudian, korban berinisial MDF dibacok dan dibegal pada 9 April 2022.
Usai menjadi korban pembegalan dengan kekerasan, ketiga orang itu membuat laporan ke Polsek Teluknaga.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Remaja Pembegal di Teluknaga Tangerang yang Kerap Lukai Korbannya
Warga setempat, kata Zain, juga melaporkan kehadiran tiga pelaku yang kerap nongkrong sambil membawa celurit di Kebon Cau.
"Berdasarkan tiga laporan yang sama, yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D dan MH," ucap Zain.
Zain sebelumnya berujar, penangkapan itu bermula saat warga melaporkan soal keberadaan tiga remaja yang kerap membawa celurit saat nongkrong di Kampung Alang.
Pada Rabu kemarin, anggota kepolisian lalu mengecek lokasi yang dimaksud oleh warga.
Zain melanjutkan, tepatnya di Kampung Alang, kepolisian menemukan dan mengamankan tiga remaja tersebut.
Baca juga: Bapak dan Anak yang Begal Ibu Muda di Teluknaga Sempat Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap
Berdasar pemeriksaan, ketiganya berinisial AJ, D, dan MH. Mereka mengakui bahwa sempat membegal sejumlah orang di Teluknaga.
Polres Metro Tangerang Kota, lanjut Zain, tengah diamankan di Polsek Teluknaga untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AJ, D, dan MH disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.
"Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka (para pelaku) kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," tutur Zain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.