JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta muncul di publik beberapa waktu terakhir.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkapkan telah menemukan oknum yang diduga praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Gembong mengungkapkan biaya yang harus dibayar untuk menempati sejumlah jabatan di Pemprov DKI Jakarta.
"Di akhir masa jabatan Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mendengar banyak persoalan ASN (aparatur sipil negara) dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," ungkap Gembong saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).
Gembong mengaku telah menemukan beberapa oknum yang diduga melakukan jual beli jabatan. Dia pun mengungkapkan biaya yang harus dibayar oleh seorang ASN untuk menempati jabatan tertentu.
Baca juga: Fraksi PDI-P Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Jadi Camat Butuh Rp 250 Juta
Atas adanya dugaan jual beli jabatan, Gembong mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk panitia khusus (pansus) kepegawaian.
Gembong menilai pembentukan pansus dapat menguak dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Usulan saya, dibentuk pansus kepegawaian. Nanti akan terkuak semua," ujar Gembong kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Adapun Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono bakal mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) kepegawaian kepada pimpinan DPRD DKI pekan depan.
"Saat rapat waktu itu, keluar rekomendasi dari Komisi A untuk membentuk pansus kepegawaian. Minggu depan saya ajukan (pembentukan pansus) ke pimpinan Dewan," ujar Mujiyono kepada awak media, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Soal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Fraksi PDI-P Usul Bentuk Pansus
Usai pembentukan pansus diusulkan, pimpinan DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk mengambil keputusan berkait usulan tersebut.
Jika pembentukan pansus disetujui, lanjut Mujiyono, setiap fraksi akan mengajukan anggotanya untuk bergabung dalam pansus.
Setelah itu, DPRD DKI lalu akan menggelar rapat paripurna untuk meresmikan pembentukan pansus.
Rapat paripurna akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI. Usai resmi dibentuk, pansus kepegawaian baru akan bekerja sampai mengeluarkan rekomendasi soal isu yang dibahas.