Namun, Lienda belum dapat memastikan lokasi kontrakan yang disediakan Pemkot Depok.
Baca juga: Korban Gusuran di Cipayung Depok Enggan Angkat Kaki, Saya Beli Tanah Ini, Bukannya Rampok
Sebab, hal itu dikoordinasikan kepada pihak Kecamatan dan Kelurahan Cipayung.
Ia menegaskan penggusuran itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2012 yang menyatakan bahwa bangunan liar di atas tanah pemerintah harus ditertibkan.
"Intinya dalam surat peringatan itu, agar semua penghuni dengan sukarela membongkar sendiri dalam batas waktu yang sudah ditetapkan, kalau tidak melakukan pembongkaran dengan sukarela kami akan melakukan bongkar paksa," kata Lienda.
"Kami mempunyai lahan atau tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah kan kami diperintah untuk melakukan penertiban di atas lahan pemerintah," tambah dia.
Baca juga: Bertambah, Bangunan Semi Permanen yang Digusur Satpol PP Depok di Cipayung Jadi 24
Adapun penggusuran tersebut melibatkan unsur TNI, Polisi, Satpol PP dan jajaran Pemkot Depok sebanyak 150 personel gabungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.