Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Rasyid Ridha
Pengacara

Advokat/pengacara publik YLBHI-LBH Jakarta; mahasiswa Magister Ilmu Hukum konsentrasi Socio-Legal Studies Universitas Indonesia

Menyoal Rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius Depok

Kompas.com - 24/10/2022, 10:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Aktif atau tidaknya religiusitas warga merupakan bagian dari pilihan individu. Siapapun memiliki kebebasan untuk memilih menjadi religius ataupun tidak tanpa terkecuali.

Dan hal ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Dalam prinsip hukum hak asasi manusia internasional, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan bagian dari hak-hak negatif (negative rights), di mana agar hak tersebut dapat dinikmati warga, maka Negara wajib untuk tidak melakukan suatu tindakan atau intervensi terhadap warga mengenai keyakinan dan religiusitasnya (Smith dkk: 2008, hlm. 15).

Saat Negara mengintervensi religiusitas warganya, maka pada dasarnya hal tersebut adalah tindakan pemaksaan terhadap warga yang mengarah pada kesewenang-wenangan.

Pada tindakan intervensi -baik melalui hukum dan kebijakan, secara langsung ataupun tidak langsung- memiliki sifat daya paksa secara hukum maupun sosial, warga dianggap harus patuh, dan warga akan terdampak akibat tindakan intervensi tersebut.

Pemaksaan religiusitas terhadap warga inilah yang kemudian menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, di mana warga tidak lagi bebas untuk menentukan dan memilih status maupun kondisi religiusitasnya.

Padahal secara logika dan moral universal, setiap orang, apa pun identitas agamanya, pada dasarnya tidak mau diintervensi religiusitasnya, karena pada prinsipnya agama adalah soal pilihan dan kesadaran, bukan paksaan.

Saat warga bebas memilih apa yang ingin diyakininya dan bagaimana religiusitasnya tanpa intervensi negara, saat itu pula warga menikmati hak kebebasan beragama dan berkeyakinannya.

Selain berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, pemaksaan religiusitas warga oleh Pemerintah Kota Depok lewat Perda berpotensi meningkatkan praktik intoleransi.

Berdasarkan riset yang dirilis oleh Setara Institute pada tahun 2021, Kota Depok telah menyandang gelar ‘Kota Paling Intoleran’ di Indonesia.

Artinya pemaksaan religiusitas warga lewat rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius justru akan semakin meningkatkan kadar status ‘paling intoleran’ pada Kota Depok.

Favoritisme keagamaan dan runtuhnya semangat republik

Kemunculan Perda-perda maupun usulan rancangan Perda yang mengatur isu keagamaan dan keyakinan di berbagai daerah merupakan fenomena favoritisme keagamaan sekaligus bagian dari menguatnya sektarianisme dan fundamentalisme keagamaan pascareformasi 1998.

Naasnya, ia dilegitimasi oleh institusi Pemerintahan yang seharusnya bersifat imparsial dan berlandaskan pada semangat Republik (Res Publica).

Secara langsung maupun tidak langsung, tindakan favoritisme keagamaan oleh institusi pemerintah telah berdampak pada menguatnya kultur diskriminatif kelompok keagamaan yang dominan di suatu masyarakat.

Dominasi suatu kelompok keagamaan tertentu yang didukung oleh institusi Pemerintah ini berujung pada praktik-praktik peminggiran (marginalisasi) kelompok masyarakat yang memiliki identitas keagamaan lainnya dan meningkatkan segregasi sosial (Ropi: 2017, hlm. 188-194).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com