Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Muhammad Rasyid Ridha
Pengacara

Advokat/pengacara publik YLBHI-LBH Jakarta; mahasiswa Magister Ilmu Hukum konsentrasi Socio-Legal Studies Universitas Indonesia

Menyoal Rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius Depok

Kompas.com - 24/10/2022, 10:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam nomenklatur hukum hak asasi manusia, baik yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik maupun UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ia merupakan suatu kondisi (state of nature) yang melekat pada diri internal manusia, berada di level keyakinan, pemahaman, serta laku religi individu, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk Negara.

Aktif atau tidaknya religiusitas warga merupakan bagian dari pilihan individu. Siapapun memiliki kebebasan untuk memilih menjadi religius ataupun tidak tanpa terkecuali.

Dan hal ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Dalam prinsip hukum hak asasi manusia internasional, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan bagian dari hak-hak negatif (negative rights), di mana agar hak tersebut dapat dinikmati warga, maka Negara wajib untuk tidak melakukan suatu tindakan atau intervensi terhadap warga mengenai keyakinan dan religiusitasnya (Smith dkk: 2008, hlm. 15).

Saat Negara mengintervensi religiusitas warganya, maka pada dasarnya hal tersebut adalah tindakan pemaksaan terhadap warga yang mengarah pada kesewenang-wenangan.

Pada tindakan intervensi -baik melalui hukum dan kebijakan, secara langsung ataupun tidak langsung- memiliki sifat daya paksa secara hukum maupun sosial, warga dianggap harus patuh, dan warga akan terdampak akibat tindakan intervensi tersebut.

Pemaksaan religiusitas terhadap warga inilah yang kemudian menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, di mana warga tidak lagi bebas untuk menentukan dan memilih status maupun kondisi religiusitasnya.

Padahal secara logika dan moral universal, setiap orang, apa pun identitas agamanya, pada dasarnya tidak mau diintervensi religiusitasnya, karena pada prinsipnya agama adalah soal pilihan dan kesadaran, bukan paksaan.

Saat warga bebas memilih apa yang ingin diyakininya dan bagaimana religiusitasnya tanpa intervensi negara, saat itu pula warga menikmati hak kebebasan beragama dan berkeyakinannya.

Selain berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, pemaksaan religiusitas warga oleh Pemerintah Kota Depok lewat Perda berpotensi meningkatkan praktik intoleransi.

Berdasarkan riset yang dirilis oleh Setara Institute pada tahun 2021, Kota Depok telah menyandang gelar ‘Kota Paling Intoleran’ di Indonesia.

Artinya pemaksaan religiusitas warga lewat rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius justru akan semakin meningkatkan kadar status ‘paling intoleran’ pada Kota Depok.

Favoritisme keagamaan dan runtuhnya semangat republik

Kemunculan Perda-perda maupun usulan rancangan Perda yang mengatur isu keagamaan dan keyakinan di berbagai daerah merupakan fenomena favoritisme keagamaan sekaligus bagian dari menguatnya sektarianisme dan fundamentalisme keagamaan pascareformasi 1998.

Naasnya, ia dilegitimasi oleh institusi Pemerintahan yang seharusnya bersifat imparsial dan berlandaskan pada semangat Republik (Res Publica).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Bank di Jabodetabek Untuk Tukar Uang Baru Lebaran 2023

Daftar Bank di Jabodetabek Untuk Tukar Uang Baru Lebaran 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Tanggal 30 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 30 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Megapolitan
Video Viral Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Minimarket di Kebagusan, tapi Gagal Bobol Brankas

Video Viral Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Minimarket di Kebagusan, tapi Gagal Bobol Brankas

Megapolitan
Pembangunan JPO Warung Mangga Tangerang Diprotes karena Halangi Tempat Usaha Warga

Pembangunan JPO Warung Mangga Tangerang Diprotes karena Halangi Tempat Usaha Warga

Megapolitan
Layanan Hapus Tato Gratis Hadir Kembali di Jakarta Selama Ramadhan...

Layanan Hapus Tato Gratis Hadir Kembali di Jakarta Selama Ramadhan...

Megapolitan
Satpol PP DKI Kerap Temukan Pengemis Berkedok Pemulung di Jakarta

Satpol PP DKI Kerap Temukan Pengemis Berkedok Pemulung di Jakarta

Megapolitan
Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke