Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Bahas Besaran UMP DKI 2023, Apindo: Kami Tetap Berpedoman PP Nomor 36

Kompas.com - 21/11/2022, 16:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama tripartit yang meliputi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, akan membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 melalui Sidang Dewan Pengupahan.

Rencananya, sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).

"Belum (dapat angka UMP 2023). Masih rapat lagi besok. Kami rapat lagi," ujar Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Imbas Pembatalan Kenaikan UMP, Pemprov DKI Minta Masukan Buruh hingga Perluas Manfaat Kartu Pekerja

Nurjaman menyebutkan, Apindo DKI tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait besaran UMP DKI 2023.

"Kami tetap berpedoman kepada peraturan, yakni PP 36," kata Nurjaman.

Nurjaman mengatakan, tak masalah jika serikat buruh meminta kenaikan UMP hingga 13 persen.

"Enggak apa-apa, minta boleh. Tapi apakah ada kemampuan perusahaan? Nanti kita lihat," kata Nurjaman.

Baca juga: Dinamika Nilai UMP DKI 2023, Pemprov Tampung Aspirasi Buruh Hingga Rapat Dengan Mendagri

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih belum menentukan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2023.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.

Saat ditanya apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hendak menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen, Heru Budi mengaku masih menghitungnya.

"Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung," ucap Heru dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: KSPI Yakini Heru Budi Bakal Mengacu Permenaker Nomor 18 untuk Tetapkan UMP DKI 2023

Ia berharap Pemprov DKI dapat memutuskan nilai UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota.

"Mudah-mudahan (keputusan soal nilai UMP) yang terbaik buat teman-teman pekerja," kata Heru.

Untuk diketahui, Pemprov DKI sebelumnya disebut bakal menentukan UMP DKI 2023 tanpa mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini disampaikan unsur buruh yang mengikuti rapat bersama dengan Pemprov DKI pada Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Heru Budi Soal Nilai UMP DKI 2023: Sedang Dihitung, Mudah-mudahan yang Terbaik

Soal Pemprov DKI yang tak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu merupakan hasil rapat buruh-pemerintah setempat.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan perdana berkait nilai UMP DKI 2023 pada Selasa (15/11/2022).

Dalam sidang itu, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen. Sementara itu, unsur pengusaha mengaku merasa berkeberatan dengan permintaan unsur buruh.

Unsur pengusaha sendiri belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan perdana itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com