Boris mengeklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum "mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat".
Baca juga: Ini Alasan First Travel Ajukan PK untuk Aset yang Dirampas Negara
Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 calon jemaah haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.