Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset First Travel Dirampas Negara, Mahkamah Agung Putuskan Dikembalikan ke Jemaah

Kompas.com - 05/01/2023, 15:48 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan ribu jemaah korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel tampaknya sudah bisa merasa lega.

Sebab, dalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para jemaah yang sebelumnya dirampas negara.

"Kabul," demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020) agar asetnya dikembalikan negara.

Baca juga: Kasus First Travel dan Celah Ganti Rugi Korban Indra Kenz-Doni Salmanan

"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.

Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Baca juga: Berkaca Kasus First Travel, Pakar Ingatkan Agar Uang Korban Binomo dan Quotex Harus Kembali

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.

"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut. Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris.

"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Klaim Hasto dan Stafnya Dapat Ancaman dari KPK Setelah Lapor ke Bareskrim dan Komnas HAM

Kuasa Hukum Klaim Hasto dan Stafnya Dapat Ancaman dari KPK Setelah Lapor ke Bareskrim dan Komnas HAM

Megapolitan
Resahnya Warga Melawai dengan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman, Bikin Gaduh dan Kumuh

Resahnya Warga Melawai dengan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman, Bikin Gaduh dan Kumuh

Megapolitan
Puluhan Anak Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular, Petugas LMK: Takut Mereka Jadi Mangsa

Puluhan Anak Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular, Petugas LMK: Takut Mereka Jadi Mangsa

Megapolitan
Soal Peluang Maju di Pilkada Jabar, Walkot Depok: Tergantung PKS dan Keluarga

Soal Peluang Maju di Pilkada Jabar, Walkot Depok: Tergantung PKS dan Keluarga

Megapolitan
Empat Partai di Kota Bogor Deklarasikan Koalisi Bogor Maju untuk Pilkada 2024

Empat Partai di Kota Bogor Deklarasikan Koalisi Bogor Maju untuk Pilkada 2024

Megapolitan
LPSK Kaji Permintaan Perlindungan dari Staf Hasto Kristiyanto

LPSK Kaji Permintaan Perlindungan dari Staf Hasto Kristiyanto

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Pelaku yang Gelapkan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Masih Selidiki Pelaku yang Gelapkan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Kepanasan dan Kena Tetes Hujan, Ini Kisah Pasutri dari Desa Lauran yang Hidup di Rumah Seng

Kepanasan dan Kena Tetes Hujan, Ini Kisah Pasutri dari Desa Lauran yang Hidup di Rumah Seng

Megapolitan
Staf Hasto Mengaku Sempat Takut Dijadikan Tersangka Saat Digeledah KPK

Staf Hasto Mengaku Sempat Takut Dijadikan Tersangka Saat Digeledah KPK

Megapolitan
Muncul Baliho Dukungan Walkot Idris Jadi Cagub Jawa Barat

Muncul Baliho Dukungan Walkot Idris Jadi Cagub Jawa Barat

Megapolitan
WNI di Kamboja Otak Penipuan Modus “Like” dan “Subscribe” Gunakan 15 Rekening Bank Indonesia

WNI di Kamboja Otak Penipuan Modus “Like” dan “Subscribe” Gunakan 15 Rekening Bank Indonesia

Megapolitan
600 Warga Bisa Terdampak Pemadaman Listrik Akibat Pencurian Kabel PLN di Tambora

600 Warga Bisa Terdampak Pemadaman Listrik Akibat Pencurian Kabel PLN di Tambora

Megapolitan
Kakak Beradik di Bogor Gunakan Akun Palsu untuk Rekrut Selebgram Promosi Judi Online

Kakak Beradik di Bogor Gunakan Akun Palsu untuk Rekrut Selebgram Promosi Judi Online

Megapolitan
PLN Merugi Rp 25 Juta karena Pencurian Kabel Listrik di Tambora

PLN Merugi Rp 25 Juta karena Pencurian Kabel Listrik di Tambora

Megapolitan
Tak Mampu Beli Tiket Kolam Renang, Anak-anak di Pademangan Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular

Tak Mampu Beli Tiket Kolam Renang, Anak-anak di Pademangan Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com