JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah keluarga korban tewas dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) lalu mengaku disodorkan sejumlah uang duka oleh PT Pertamina.
Keluarga dari masing-masing korban tewas sejatinya menerima Rp 10 juta uang duka.
Namun, tidak semua keluarga bersedia menerima uang duka tersebut karena mereka mengeklaim harus menandatangani surat yang berisi poin untuk tidak menuntut Pertamina.
Sejumlah keluarga yang menerima santunan itu pun mengaku terkecoh dan tidak sempat membaca poin tersebut hingga mereka menyesal telah menerima santunan.
Kompas.com merangkum polemik berkaitan dengan uang duka atau santunan dari Pertamina tersebut di sini:
Keluarga dari korban tewas Iriana (61) diketahui sebagai pihak yang pertama kali membeberkan soal isu tersebut ke publik.
Anak Iriana bernama Rohma mengatakan ada pihak yang mengaku dari Pertamina menyodorkan uang duka Rp 10 juta saat dirinya menjemput jenazah ibunda di RS Polri Kramat Jati, Minggu (5/3/2023).
Rohma diminta untuk menandatangani sebuah surat usai menerima uang tersebut. Namun, Rohma tidak sempat membaca poin-poin di dalam surat itu karena masih dirundung duka.
Namun, setibanya di rumah usai pemakaman Iriana, keluarga korban terkejut membaca salinan surat bermaterai yang mereka dapatkan dari Pertamina.
Pasalnya, di dalam surat itu tertulis poin yang menyatakan bahwa keluarga yang menerima santunan itu tidak boleh menggugat Pertamina di kemudian hari.
Rohma mengaku kecewa karena dia merasa Pertamina memanfaatkan kondisi keluarga korban yang sedang berduka.
"Keluarga menandatangani surat itu dan terima uang Rp 10 juta karena dalam keadaan bingung saat ambil jenazah orangtua dan tidak sadar apa isi suratnya," ujar Rohma, Senin (6/3/2023) sore, dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang Tolak Rp 40 Juta Uang Duka dari Pertamina, Ini Alasannya…
Acep Hidayat (53) yang kehilangan empat anggota keluarganya mengaku juga disodorkan uang duka oleh Pertamina
Namun, Acep mengaku menolak uang duka senilai Rp 40 juta tersebut lantaran ia harus menandatangani sebuah surat yang berisi poin larangan menggugat Pertamina.
"Itu yang jadi pertanyaan kami. Ada tulisan tidak boleh menggugat, cuman belum tercoret. Jadi dia ngasihnya polos, berbentuk form. Nama, dan lain-lain, cuman yang poin 3 itu belum dicoret," kata Acep, Rabu (8/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.