Namun, IC dan Hendri tak pernah bersosialisasi dengan warga setempat.
"Bosnya kenal muka, cuman enggak pernah ngobrol tatoan semua. Orangnya suka nyapa cuma saya sapa balik saja," ucap Ahmad.
Hendri juga kerap dipanggil dengan sebutan Papi oleh para PSK. Namun, dia tak tinggal di sana dan hanya berkunjung sesekali.
"Ke sini sesekali datang paling beberapa menit pulang. Enggak sampai setengah jam," imbuh dia.
Baca juga: Terungkap, Tarif 39 PSK yang Digerebek di Tambora Didiskon Sang Muncikari
Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek tempat penampungan PSK ini atas laporan dari warga.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, mengatakan pihaknya menangkap satu muncikari yakni IC (35) alias Mami.
Dia mempekerjakan para PSK bersama suaminya, Hendri Setiawan di sebuah kafe yang dimodifikasi di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Di kafe milik Hendri inilah, mereka melancarkan bisnis prostitusinya. Boleh dikatakan, kafe tersebut terselubung lantaran tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya.
Semua PSK diperbudak oleh para muncikari. Sebab, kehidupan para PSK selama tujuh bulan terakhir betul-betul diatur oleh sang muncikari tanpa adanya kebebasan sedikit pun.
Baca juga: Satu Muncikari yang Sediakan 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi
Putra menyebut, para PSK hanya bisa keluar dari rumah kos maupun kafe dengan ditemani bodyguard sewaan.
Para PSK biasanya dibayar dengan tarif Rp 350.000 per jam untuk melayani pria hidung belang. Namun, uang tersebut tak seluruhnya diterima semua oleh para PSK tersebut.
"Dari uang Rp 350.000, PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000. Sisanya, Rp 310.000 diserahkan kepada muncikari dan juga pengelola kafe yang tadi DPO itu," sebut Putra.
Polisi pun telah menangkap juga menangkap IC bersama tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan. Sedangkan Hendri masih dalam pencarian.
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Baca juga: Siasat Muncikari Bikin Penampungan PSK ala Rumah Kos ART di Tambora, Berhasil Mengelabui Warga
Sementara lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.