Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Perusahaan Swasta Indrajana Murka, Koper Pun Melayang ke Arah Anak

Kompas.com - 12/04/2023, 19:57 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi disebut kerap mengamuk ketika masih satu atap dengan mantan istri dan kedua orang anaknya.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Raden Indrajana, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Menurut dakwaan, Indrajana pernah cekcok hebat dengan mantan istrinya yang berujung pada pelemparan sejumlah barang-barang rumah tangga.

Baca juga: Raden Indrajana Pukul dan Tendang Anak Bungsunya karena Terganggu Sekolah Online

Peristiwa itu terjadi di ruang keluarga Apartemen Signature Park Tower 9, pada 26 Maret 2022.

"Pada tanggal tersebut, terdakwa marah-marah kepada saksi Keyla Evelyn Yasir yang merupakan ibu kandung dari KR dan KA (10). Kemudian terdakwa melempar sejumlah barang perlengkapan rumah tangga yang ada di sekitar ruangan," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Dari sekian barang yang dilempar, ada satu barang yang mengenai tubuh KR.

KR terkena lemparan koper abu-abu saat Indrajana membabi-buta melemparkannya ke arah Evelyn.

Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung, Korban Trauma hingga Berhenti Sekolah

"Saat terdakwa melempar koper berwarna abu-abu, koper tersebut mengenai bagian kaki KR yang saat itu sedang duduk di lantai sambil menangis," lanjut jaksa.

KR disinyalir menangis karena melihat Indrajana cekcok dengan ibundanya, sehingga bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu hanya bisa terdiam.

Tidak ada perlawanan juga yang ditunjukkan Evelyn, KR, maupun KA dalam peristiwa pelemparan benda tersebut.

"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KR dan KA dengan cara memukul hingga menendang di bagian kepala serta tubuh," beber jaksa.

Baca juga: Raden Indrajana Didakwa Aniaya Anak Kandung, Pukul kepala hingga Tendang Badan

Terdakwa yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya lantas didakwa dengan tiga dakwaan.

Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 Ayat 1 ke-(1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Gibran Rakabuming Sumbang Sapi Seberat 500 Kg ke Masjid Agung Al-Azhar

Gibran Rakabuming Sumbang Sapi Seberat 500 Kg ke Masjid Agung Al-Azhar

Megapolitan
Habis Isi Bensin, Motor Pedagang Tahu Bulat Hangus Terbakar di Pamulang

Habis Isi Bensin, Motor Pedagang Tahu Bulat Hangus Terbakar di Pamulang

Megapolitan
Mendiang Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Puluhan Tahun Tak Dapat Bantuan gara-gara Tak Urus Administrasi

Mendiang Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Puluhan Tahun Tak Dapat Bantuan gara-gara Tak Urus Administrasi

Megapolitan
Ingin 'Naik Kelas', Pemilik Konfeksi di Tambora Harap Ada Binaan dari Pemerintah

Ingin "Naik Kelas", Pemilik Konfeksi di Tambora Harap Ada Binaan dari Pemerintah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com