Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penonton Teriak "Semangat" Sebelum Sidang Vonis, Teddy Minahasa Tersenyum dan Kepalkan Tangan

Kompas.com - 09/05/2023, 11:16 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teriakan dari kursi penonton terdengar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelum Irjen Teddy Minahasa menghadapi vonis, Selasa (9/5/2023).

Eks Kapolda Sumatera Barat ini menjalani sidang putusan terkait perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Sebelum mendengarkan vonis majelis hakim, Teddy mendapatkan teriakan semangat dari beberapa pengunjung.

“Pak Teddy semangat," ujar mereka.

Baca juga: Gaya Teddy Minahasa Menjelang Sidang Vonis, Jalan Santai Sambil Cengar-cengir

Mendengar teriakan tersebut, Teddy yang duduk di deretan kursi bersama penasihat hukumnya lantas tersenyum.

Teddy juga mengangkat dan mengepalkan tangan kiri untuk merespons teriakan dari kursi penonton sidang. Terdengar pula takbir yang diteriakkan oleh para penonton.

"Teddy, Allahu Akbar. Teddy, Allahu Akbar. Teddy, Allahu Akbar," kata mereka.

Kompas.com kemudian menghampiri para penonton sidang yang berteriak menyemangati Teddy. Namun, ketika ditanya apakah mereka kerabat Teddy, mereka berdalih hanya datang untuk menyaksikan persidangan.

"Ah enggak (bukan anggota keluarga), cuma main aja ke sini," kata salah satu penonton yang berteriak itu.

Baca juga: Pengamanan Diperketat, 70 Personel Gabungan Amankan Sidang Vonis Teddy Minahasa

Tak lama kemudian, sidang vonis kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy Minahasa dibuka Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Vonis Teddy Minahasa Kasus Peredaran Sabu

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Halaman:


Terkini Lainnya

Staf Hasto Mengaku Sempat Takut Dijadikan Tersangka Saat Digeledah KPK

Staf Hasto Mengaku Sempat Takut Dijadikan Tersangka Saat Digeledah KPK

Megapolitan
Muncul Baliho Dukungan Walkot Idris Jadi Cagub Jawa Barat

Muncul Baliho Dukungan Walkot Idris Jadi Cagub Jawa Barat

Megapolitan
WNI di Kamboja Otak Penipuan Modus “Like” dan “Subscribe” Gunakan 15 Rekening Bank Indonesia

WNI di Kamboja Otak Penipuan Modus “Like” dan “Subscribe” Gunakan 15 Rekening Bank Indonesia

Megapolitan
600 Warga Bisa Terdampak Pemadaman Listrik Akibat Pencurian Kabel PLN di Tambora

600 Warga Bisa Terdampak Pemadaman Listrik Akibat Pencurian Kabel PLN di Tambora

Megapolitan
Kakak Beradik di Bogor Gunakan Akun Palsu untuk Rekrut Selebgram Promosi Judi Online

Kakak Beradik di Bogor Gunakan Akun Palsu untuk Rekrut Selebgram Promosi Judi Online

Megapolitan
PLN Merugi Rp 25 Juta karena Pencurian Kabel Listrik di Tambora

PLN Merugi Rp 25 Juta karena Pencurian Kabel Listrik di Tambora

Megapolitan
Tak Mampu Beli Tiket Kolam Renang, Anak-anak di Pademangan Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular

Tak Mampu Beli Tiket Kolam Renang, Anak-anak di Pademangan Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular

Megapolitan
Bantahan Ormas Soal Pungli ke Pengendara yang Melintas di Samping RTH Kalijodo: Tak Ada Sejarahnya Cuma Lewat Bayar

Bantahan Ormas Soal Pungli ke Pengendara yang Melintas di Samping RTH Kalijodo: Tak Ada Sejarahnya Cuma Lewat Bayar

Megapolitan
Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK Usai Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK Usai Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Megapolitan
Jadwal Konser Jakarta Fair Juli 2024

Jadwal Konser Jakarta Fair Juli 2024

Megapolitan
Dua Penipu “Like” dan “Subscribe” yang Tertangkap Bertugas Bikin Rekening

Dua Penipu “Like” dan “Subscribe” yang Tertangkap Bertugas Bikin Rekening

Megapolitan
Cegah Pencurian, PLN Minta Masyarakat Segera Lapor jika Lihat Orang Mencurigakan di Sekitar Instalasi Listrik

Cegah Pencurian, PLN Minta Masyarakat Segera Lapor jika Lihat Orang Mencurigakan di Sekitar Instalasi Listrik

Megapolitan
Dua Pria di Jakbar Jual 9 Kg Kabel PLN Curian Seharga Rp 1 Juta

Dua Pria di Jakbar Jual 9 Kg Kabel PLN Curian Seharga Rp 1 Juta

Megapolitan
Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan 16 Situs Judi 'Online' Sejak 2022

Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan 16 Situs Judi "Online" Sejak 2022

Megapolitan
Pemkot Depok Sediakan Beasiswa untuk Siswa Tidak Mampu yang Gagal Lolos PPDB

Pemkot Depok Sediakan Beasiswa untuk Siswa Tidak Mampu yang Gagal Lolos PPDB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com